BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Yayasan Wakaf Baitul Arsy kembali meluncurkan program “Wakaf di Mekkah untuk Serambi Mekkah”.
Program wakaf ini dikhususkan bagi jamaah haji dari Aceh yang mendapat manfaat wakaf (mauquf alaihi) dari Baitul Arsy di Mekkah yang ingin mewakafkan kembali uangnya untuk dikelola dan dikembangkan di Serambi Mekkah. Jadi pahalanya pahala Mekkah, manfaatnya untuk Serambi Mekkah.
Ketua Dewan Pembina Yayasan, Prof. Dr. Nazaruddin AW, MA., mengatakan dalam program wakaf ini, pengurus yayasan hanya mengimbau dan memfasilitasi jamaah haji yang mau berwakaf kembali dapat dilakukan melalui Yayasan Wakaf Baitul Arsy.
Yayasan Wakaf Baitul Arsy sebagai lembaga resmi yang berstatus badan hukum dan telah mengantongi izin Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengelola wakaf uang dari para pewakif, ungkapnya, Sabtu (15/6/2024).
Jadi tidak ada paksaan atau mewajibkan wakaf kepada jamaah haji. Bagi yang berwakaf ahlan wa sahlan, yang tidak juga marhaban. Dalam syariat, wakaf itu ibadah sunnah, jadi tidak berhaklah dipaksa atau mewajibkan, lanjutnya.
Ia menjelaskan, semuanya dijalankan dengan sukarela. Jamaah haji yang hendak berwakaf bisa melakukannya dengan dua cara. Pertama, transfer langsung ke rekening Yayasan Wakaf Baitul Arsy atau cash (uang tunai) via pengurus yayasan yang berada di Kota Mekkah.
Jika uang yang diwakafkan berupa riyal, maka nanti pengurus yayasan akan menukarkan terlebih dahalu ke dalam rupiah. Mengingat regulasi wakaf di Indonesia mewajibkan wakaf uang dilakukan dalam bentuk rupiah, terangnya.
Dalam hal nominal uang yang diwakafkan mencapai Rp 1 Juta, maka pewakif akan mendapatkan sertifikat wakaf yang dikeluarkan oleh mitra Yayasan, yaitu Bank Aceh Syariah.
Sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi wakaf, dalam menjalankan tugasnya, Nazir Wakaf harus memiliki kerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah.
Mengingat ini wakaf rakyat Aceh, dan juga atas usul Pemerintah Provinsi Aceh, maka Yayasan Wakaf Baitul Arsy mengandeng Bank Aceh Syariah sebagai mitra dalam menjaga, mengelola dan mengembangkan wakaf uang, jelas Ketua Dewan Pembina Yayasan.
Kepala Bank Aceh Syariah Banda Aceh, Marhaban menyebutkan bahwa sampai saat ini sudah ada beberapa jamaah haji yang mentransfer wakaf uang mereka ke rekening yayasan.
Pihak Bank Aceh Syariah pun memberikan sertifikat wakaf kepada para pewakif yang nominalnya Rp 1 Juta ke atas. Untuk yang nominalnya di bawah satu juta, pihak yayasan dan Bank Aceh Syariah tetap mencatat dan melaporkanya ke BWI. Cuma bedanya tidak diberikan sertifikat wakaf saja, tuturnya.
Laporan: Andika Ichsan





















