YARA Buka Posko Pengaduan Konsumen Perbankan

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] “Kami membuka posko pengaduan kepada masyarakat Aceh yang merasa dirugikan dan keberatan dengan konversi rekeningnya ke syariah dan pengalihan rekening ke area provinsi lain,” SAFARUDDIN ~ Ketua YARA   BANDA ACEH │ ACEH HERALD Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membuka Posko Pengaduan Konsumen Perbankan. Posko dimaksud untuk menampung keluhan dari masyarakat … Read more

POSKO Pengaduan Konsumen Perbankan yang dilaunching oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Jumat (25/9/2020). Posko dimaksud untuk menampung keluhan dari masyarakat Aceh yang keberatan rekeningnya dikonversikan ke syariah dan dialihkan ke area provinsi lain. DOK : YARA ACEH

Iklan Baris

Lensa Warga

POSKO Pengaduan Konsumen Perbankan yang dilaunching oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Jumat (25/9/2020). Posko dimaksud untuk menampung keluhan dari masyarakat Aceh yang keberatan rekeningnya dikonversikan ke syariah dan dialihkan ke area provinsi lain.
DOK : YARA ACEH

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

“Kami membuka posko pengaduan kepada masyarakat Aceh yang merasa dirugikan dan keberatan dengan konversi rekeningnya ke syariah dan pengalihan rekening ke area provinsi lain,”

SAFARUDDIN

~ Ketua YARA

 

BANDA ACEH │ ACEH HERALD

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membuka Posko Pengaduan Konsumen Perbankan. Posko dimaksud untuk menampung keluhan dari masyarakat Aceh yang keberatan rekeningnya dikonversikan ke syariah dan dialihkan ke area provinsi lain.

Sebelumnya, pada Selasa (31/8/2020), Ketua YARA, Safaruddin juga telah menyurati Bank Indonesia Perwakilan Aceh serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh. Isi surat dimaksud, YARA meminta agar langkah penutupan bank konvensional di Aceh dihentikan. Selain tidak punya dasar hukum, juga akan berimbas pada hak hukum masyarakat Aceh sebagai konsumen perbankan yang dilindungi undang-undang.

Dia menyarankan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh, agar mengakselarasi penguatan LKS di Aceh, sehingga LKS menjadi pilihan yang menguntungkan daripada LKS konvensional. “Ini biarkan masyarakat yang menentukan pilihannya berdasarkan kebutuhan,” kata Safar.

Untuk menangani pengaduan ini, Safaruddin menunjuk Sahputra SH sebagai penangung jawab posko dimaksud. “Kami membuka posko pengaduan kepada masyarakat Aceh yang merasa dirugikan dan keberatan dengan konversi rekeningnya ke syariah dan pengalihan rekening ke area provinsi lain,” tandas Safaruddin.

Dalam spanduk yang di bentangkan di depan kantor YARA di Jalan Peulangi Nomor 88, Kampung Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, tertulis “Posko Pengaduan Konsemen Perbankan. Bagi masyarakat Aceh yang keberatan rekeningnya di konversikan ke Bank Syariah dan merasa keberatan rekeningnya dialihkan ke provinsi lain, dapat menyampaikan keluhan ke posko pengaduan dengan telepon 0651- 31289 atau Whatsapp 0811-184285, atau ke email [email protected].”

Baca Juga:  Santri Geruduk Kantor Walikota, Tuntut Janji Penegakan Syariat Islam

Saputra mengatakan, Bank tidak boleh memaksa nasabah untuk memindahkan rekeningnya ke bank syariah. Bahkan, nasabah juga berhak menolak rekeningnya dikonversikan ke syariah. Jika ada pemaksaan kepada nasabah, ini pelanggaran terhadap hak nasabah sebagai konsumen perbankan, yang dilindungi Undang-undang Nomor 4 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

Karena itu, jika ada hal yang demikian, Putra meminta masyarakat meyampaikan pengaduan tersebut ke posko pengaduan ini. “Kami sudah banyak menerima keluhan dari warga Aceh yang merasa dipaksa untuk mengonversikan rekeingnya ke syariah. Menurut kami, ini melanggar hak nasabah sebagai konsumen. Kami minta kepada bank konvensional, agar tidak menelepon nasabahnya untuk mengalihkan rekeningnya ke bank syariah,” imbuh Putra.

Selain itu, Putra menambahkan, masyarakat Aceh dapat menolak mengalihkan rekeningnya ke syariah.

Tak hanya di Banda Aceh, YARA juga membuka posko pengaduan di seluruh kantor perwakilannya di kabupaten/kota. “Ini untuk memudahkan sarana pengaduan masyarakat,” imbuhnya.

Bagi masyarakat yang hendak mengadukan keluhan rekeningnya, diharapkan bisa langsung menghubungi Kantor Perwakilan YARA di kabupaten/kota.(*)

PENULIS : AZWANI AWI

 

POSKO PENGADUAN KONSUMEN PERBANKAN DI KABUPATEN/KOTA

KABUPATEN/KOTA

PIC

HP

Kota Banda AcehYuni Ekohariatnya (Haji Embong)085260557173
Pidie dan Pidie JayaJunaidi082361112273
Aceh Utara dan LhokseumaweIskandar081362620894
Aceh TimurIndra Kusmeran085261424017
LangsaAbdul Muthalib08116802299
Aceh TamiangSamsul Bahri082261243435
Aceh Jaya dan Aceh BaratHamdani082367066117
Nagan Raya dan BireunM Zubir085233320307
Aceh Barat DayaMiswar085260189898
SubulussalamEdi Saputra081370959599
Aceh SingkilKaya Alim082324884951
SimueluUgek085361786095
Bener Meriah dan TakengonMuzakir081219296625
Gayo Lues dan Aceh TenggaraM Dahlan081263333232

Berita Terkini

Haba Nanggroe