
BANDA ACEH I ACEH HERALD
TIM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Kamis (18/03/2021), menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) yang berada di Jalan Daud Beureueh, Banda Aceh.
Pengeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Wahyu Ibrahim, itu dilakukan pada pukul 09.30-11.00 WIB.
Kajari Pidie Jaya, Mukhzan, mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti yang mempunyai relevansi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pangwa, Pidie Jaya. “Hasilnya, tim jaksa berhasil membawa keluar sejumlah dokumen terkait pelaksanaan proyek tersebut termasuk dokumen pencairan pembayaran hingga 100 persen,” kata Mukhzan kepada awak media seperti dikutip dari KBA.one
Sementara itu, ungkapnya, penggeledahan dilakukan pada dua tempat yakni pada BPBA dan PT. Zarnita Abadi.
Mukhzan menyatakan, proyek rekonstruksi Jembatan Pangwa, Trienggadeng, Pidie Jaya, tersebut lewat dana BPBA dengan nilai kontrak Rp11,2 miliar tahun 2017.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi pada rekonstruksi Jembatan Pangwa tahun anggaran 2017 telah ditingkatkan ke penyidikan pada 1 Oktober 2020.
Kemudian, pada 23 Februari 2021 telah ditetapkan tiga tersangka dan langsung dilakukan penahanan yakni tersangka inisial Mah (Direktur PT. Zarnita Abadi), AZH (pengendali CV. Tri Karya Pratama Consultan), dan Mur (Direktur CV. Trikarya Pratama Consultan).


















