BLANGPIDIEIACEH HERLD.com-Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), mengerahkan tim untuk mengukur ulang lahan lokasi proyek lanjutan pembangunan Pasar Modern di Desa/Gampong Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie, Rabu (22/5/2025). Lahan diukur ulang untuk proses pembuatan sertifikat hak milik pemerintah setempat.
Hal itu dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Senin (20/5/2024) siang lalu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas apakah ditender ulang atau tidak proyek lanjutan pembangunan Pasar Modern Abdya 2024.
Dalam RDP tersebut terungkap kalau lahan lokasi di kawasan bantaran aliran sungai Krueng Beukah, Blangpidie tersebut, belum punya sertifikat hak milik pemerintah daerah setempat. Padahal, lahan lokasi pasar modern seluas 46.723 M2 itu sudah dibebaskan atau dibeli pemerintah daerah melalui Dinas Perindagkop dan UKM Abdya tahun tahun 2015 lalu.
Diketahui bahwa awalnya Proyek Pasar Modern Abdya peletakan batu pertama dilaksanakan tanggal 14 Maret 2016 lalu oleh Bupati saat itu, Ir Jufri Hasanuddin MM. Proyek bernilai Rp 58,68 miliar, sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) APBK Abdya tahun 2016 dan 2017, dibangun dengan sistem tahun jamak (multiyears).
Proyek ini dikerjakan PT Proteknika Jasa Pratama dengan Nomor Kontrak: 60201/KONTRAK-CK/PU/2016 tanggal 29 Februari 2016. Dalam perjalanan pekerjaaannya terjadi pemutusan kontrak kerja pada tanggal 29 September 2017.
Setelah sekitar 7 tahun mangkrak, Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM yang menjabat sejak 15 Agustus 2022 lalu, bertekad untuk melanjutkan pembangunan pasar yang terbengkalai tersebut. Singkat cerita, proyek lanjutan pembangunan pasar modern itupun ditender dengan menggunakan dana dari sisa anggaran Otonomi Khusus (Otsus) APBK Abdya 2016-2017 bernilai Rp 44,9 miliar lebih.
Pengumuman tender diumumkan di Laman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Abdya, sejak 25 April sampai 2 Mei 2024, namun dibatalkan pada 13 Mei 2024. Penyebab batal tender, selain lahan lokasi belum bersertifikat, juga belum lengkap dokumen sebagaimana hasil audit Hasil Probity Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) RI tanggal 6 April 2023 serta pertimbangan hukum atau Legal Opinion (LO) dari Kejari Abdya yang khusus diminta untuk itu.
Sebagaimana dijelaskan Ketua DPRK Abdya, Nurdianto yang dihubungi Aceh Heral.com, bahwa hasil RDP tertutup itu, DPRK sepakat memberi waktu selama dua pekan atau dua minggu ke depan kepada instansi terkait untuk mempersiapkan dokumen persyaratan sebagaimana disarankan dari hasil audit BPKP, termasuk melengkapi sertifikat lahan. “Jika tidak, maka tender ulang proyek lanjutan pembangunan pasar modern tahun 2024 ini lebih baik dipending dulu,” tegas Nurdianto.
Setelah limit waktu yang diberikan DPRK, Pj Bupati Darmansah bergerak cepat dengan menurunkan tim ukur ulang lahan lokasi, Rabu (22/5/2024) untuk proses pembuatan sertifikat hak milik lahan tersebut. Selain Pj Bupati Darmansah, di lokasi tampak Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Irvandi Satria, Kepala Dinas Pertanahan, Rizal SMn, Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan Kabupaten (BKK), Mulya Alfan, pejabat mewakili Plt Kepala Dinas Deperindagkop dan UKM, Camat Blangpidie, Krisnur SP serta Keuchik Gampong Kedai Siblah, T Rinaldy RA.
Petugas ukur dari Kantor BPN, dibantu sejumlah personil Satpol PP dan WH setempat membuat patok batas lokasi lahan setelah ditemukan titik ordinat dengan menggunakan peralatan khusus. Mereka harus kerja keras memasang patok tapal batas lahan untuk proses sertifikat karena lokasi pasar modern itu sudah dibalut semak belukar setelah bertahun-tahun tidak terurus.
Didampingi Camat Blangpidie, Krisnur SP, Keuchik Gampong Kedai Siblah, T Rinaldy RA memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang hadir di lokasi. Pertama, dijelaskan bahwa lahan lokasi sebelumnya terdiri dari 32 persil dan sudah dilakukan ganti rugi (dibeli) pemerintah daerah melalui Dinas Perindagkop dan UKM Abdya tahun 2015.
“Setahu saya, tanah ini sudah dilakukan ganti rugi (dibeli) oleh Dinas Perindagkop dan UKM tahun 2015. Hanya saja, saya belum tahu apakah lahan ini sudah dibuat sertifikat atau belum,” ungkap Keuchik T Rinaldy RA. Kedua, dijelaskan bahwa tidak ada masyarakat yang menguasai lahan lokasi ini. “Kita lihat sama-sama hari ini, tidak ada warga yang membuka kebun di areal yang sudah dibebaskan (ganti rugi) oleh pemerintah ini,” kata T Rinaldy RA seraya menunjuk semak belukar menutupi seluruh areal lahan.
Camat Blangpidie, Krisnur SP selain membenarkan keterangan Keuchik Gampong Kedai Siblah, juga mengaku sejak menjabat camat tahun 2018 hingga sekarang ini, pihaknya tidak pernah menerima laporan/pengaduan dari masyarakat tentang ada lahan yang belum tuntas ganti rugi. “Tak ada warga yang melapor tentang belum tuntas ganti rugi,” kata Camat.
Diberitakan media ini bahwa DPRK Abdya, Senin (20/5/2024) siang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas apakah ditender ulang atau tidak proyek lanjutan pembangunan Pasar Modern Abdya 2024.
Proyek lanjutan pasar modern yang menggunakan dana dari sisa anggaran Otsus APBK Abdya 2016-2017 bernilai Rp 44,9 miliar lebih itu, sebenarnya sudah ditender. Pengumuman tender diumumkan di Laman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Abdya, sejak 25 April sampai 2 Mei 2024, namun dibatalkan pada 13 Mei 2024.
Menariknya, RDP yang digelar di Ruang Rapat Lantai I DPRK itu berlangsung secara tertutup sehingga tidak bisa diikuti awak media. Pengambilan foto hanya bisa dilakukan dari luar daun pintu ruang rapat yang terbuka sedikit. Beberapa wartawan yang sudah berhadir di gedung Dewan setempat, ada yang memilih bertahan di luar, dan ada yang balik kanan setelah mengetahui kalau rapat dilaksanakan secara tertutup.
Terpantau, RDP tersebut selain dihadiri Ketua DPRK/Ketua Badan Anggaran, Nurdianto ST, Wakil Ketua I DPRK/Wakil Ketua Badan Anggaran, Syarifuddin serta sejumlah Anggota Badan Anggaran DPRK antara lain, Zulkarnaini, Agusri Samhadi, Yusran, Julinardi, Syarifuddin U, Ikhsan, Sardiman, dan Usman IA.
Juga dihadiri Pj Abdya, H Darmansah SPd MM, Kepala Kejaksaan Negeri, Heru Widjatmiko SH MH, dan Kapolres, AKBP Agus Sulistianto SH SIK. Sejumlah pejabat dari instansi terkait, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Alfian Liswandar ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Musliadi ST, Plt Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Zedi Saputra ST MSi, Kepala Badan Keuangan (BKK), Fakhruddin SSos MSi, Kepala Dinas Pertanahan, Rizal SMn, Inspektur, drh Amiruddin Adi dan Kabag ULP, M Rijal.
Rapat berlangsung dari pukul 10.30 WIB berakhir sekitar pukul 12.45 WIB. Informasi diperoleh dari sumber-sumber yang mengikuti RDP tertutup itu bahwa pihak badan anggaran dewan mempertanyakan alasan sehingga dilaksanakan ditender proyek lanjutan pembangunan pasar modern 2024. Apakah sudah dipenuhi saran-saran dari Hasil Probity Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) RI, dan apakah sudah dipenuhi telaah hukum atau Legal Opinion (LO) dari Kejari Abdya.
Dalam RDP tertutup itu pula terungkap kalau lahan lokasi pembangunan pasar modern Abdya itu ternyata belum punya bukti alas hak sertifikat hak milik. Konon, ada persil tanah lokasi belum tuntas jual beli sehingga pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih terkendala. Juga terungkap kalau ada dokumen persyaratan yang belum dilengkapi sebagaimana disarankan dari Hasil Probity Audit BPKP.
Diberitakan sebelumnya bahwa Laporan Hasil Probity Audit pada Tahap Persiapan Pengadaan Barang/Jasa atas paket kelanjutan pembangunan pasar Modern Kabupaten Abdya yang dikeluarkan BPKP RI tanggal 6 April 2023, disarankan, agar melakukan revisi atas Studi Kelayakan /Feasility Study (FS) paket kelanjutan pembangunan pasar modern Abdya tahun 2023, melakukan revisi DED yang disesuaikan dengan FS yang baru.
Saran berikutnya, memastikan lahan tidak bermasalah atau silang sengketa, dan menyusun kembali HPS berdasarkan DED yang telah disesuaikan dengan Uji Kelayakan/Feasility Study (FS) yang telah direvisi.(*)



















