Simeulue Mulai Jam Malam Lagi

SINABANG I ACEHHERALD.com – Menyusul hasil rapid test terhadap enam santri warga Simeulu yang kembali dari Magetan, Jatim, dan tiga diantaranya dinyatakan positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten Simeulue bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Simeulue, akhirnya memutuskan kembali memberlakukan jam malam. Dari maklumat jam malam yang beredar, ketentuan itu mulai berlaku sejak mala mini pukul 23.00 … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

SINABANG I ACEHHERALD.com – Menyusul hasil rapid test terhadap enam santri warga Simeulu yang kembali dari Magetan, Jatim, dan tiga diantaranya dinyatakan positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten Simeulue bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Simeulue, akhirnya memutuskan kembali memberlakukan jam malam.

Dari maklumat jam malam yang beredar, ketentuan itu mulai berlaku sejak mala mini pukul 23.00 s/d 04.00 WIB setiap malamnya, hingga batas yang akan ditentukan kembali nantinya. Hal itu dilakukan untuk menghindari meluasnya kasus positif rapid test serta mencegahnya Covid-19 di Simeulue.

Seperti diketahui di Simeulue setidaknya telah ada tiga warga yang positif covid-19 dari rapid test yang diakukan oleh RSUD Simeulue. Ketiga adalah dai enam orang santri yang pulang dati Magetan. Tiga yang tidak positif juga telah dijadikan sebagai pasien dalam pegawasan (PDP) dengan menjalani isolasi di ruangan khusus di RSUD Simeulue.

Di dalam seruan atau maklumat bersama yang dikeluarkan oleh Forkopimda Simeulue itu juga mengatur agar masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah, menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan. Tepatnya pemberlakuan social dan physical distancing.

Selain itu adanya juga aturan untuk menunda mudik bagi seluruh masyarakat Simeulue kecuali adanya surat izin dari Satgas Covid-19.

Jubir Satgas Covid-19 Simeulue, Ali Muhayatsah, SH mengatakan bahwa pada malam ini akan digelar apel penerapan kembali jam malam yang akan dihadiri oleh unsur Forkopimda Simeulue.

Sebelumnya pemberlakuan jam malam sempat dilakukan sejak 29 Maret hingga 04 April 2020, pada saat itu pemberlakuan jam malam mulai dilaksanakan sejak pukul 21.00 hingga pukul 05.00 WIB. Jam malam kali pertama itu menindaklanjuti maklumat Forkopimda Aceh yang belakangan dicabut lagi, dengan berbagai pertimbangan.

Baca Juga:  Puluhan Anak TK dan PAUD se Aceh Ikut Lomba Melukis Payung

Penulis          : Nurdinsyam

Berita Terkini

Haba Nanggroe