Sebarkan Video Asusila Anak di Bawah Umur, Ayah 2 Anak Ditangkap

NGAWI, ACEH HERALD,com – Seorang tersangka penyebar video asusila yang melibatkan anak di bawah umur ditangkap Polres Ngawi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi, AKP Khoirul Hidayat mengatakan tersangka adalah Peno Adi Saputro alias Arnando Ardiansyah (40), warga Desa Legowetan, Kecamatan Bringin, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

NGAWI, ACEH HERALD,com – Seorang tersangka penyebar video asusila yang melibatkan anak di bawah umur ditangkap Polres Ngawi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi, AKP Khoirul Hidayat mengatakan tersangka adalah Peno Adi Saputro alias Arnando Ardiansyah (40), warga Desa Legowetan, Kecamatan Bringin, Ngawi.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan asusila dengan pacarnya, L (15) warga Bringin yang masih bersekolah tingkat SMP,” ujar Khoirul Hidayat, Lansir AcehHerald,com dari Jatimnov.com  Sabtu (30/11/2019).

Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan asusila tersebut direkam dan disebarluaskan oleh tersangka untuk mengancam korban demi kepentingan pribadi pelaku.

Kasus tersebut bermula saat pelaku Peno alias Arnando dikenalkan L oleh teman gadis tersebut. Komunikasi tersangka dengan siswi kelas 9 SMP tersebut berlanjut intensif di media sosial.

Dengan bujuk rayu dan pemberian HP, akhirnya keduanya berkencan hingga keblabasan. Saat beberapa kali berkencan, tersangka merekamnya.

Video tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar mau melayaninya hingga berulang kali di hutan dan hotel. “Korban pernah menolaknya. Penolakan tersebut membuat pelaku marah dan menyebarkan video asusilanya ke teman korban. Tindakan tersebut kemudian dilaporkan korban dan keluarganya ke polisi,” katanya.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Kini ayah dua anak tersebut diamankan di Mapolres Ngawi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, Peno dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Editor   : M Nasir Yusuf

 

Baca Juga:  Abdya Menuju Daerah Ketahanan Pangan Binaan Kementan, Ini Potensi yang Layak Dipertimbangkan

 

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe