
IDI | ACEH HERALD
Tim Polda Sumatera Utara menciduk dua tersangka diduga pemilik 60 kg narkoba jenis sabu dan dua pucuk senjata api laras panjang. Kedua tersangka, Z dan M diciduk dalam sebuah operasi senyap di Desa Matang Peulawi Kecamatan Peureulak, Aceh Timur Selasa (15/6/2021) lalu.
Informasi yang diperoleh Aceh Herald dari berbagai sumber, kedua tersangka ditangkap secara terpisah. Pertama, polisi menangkap Z bersama barang bukti berupa 60 Kg sabu-sabu dan dua pucuk senjata api laras panjang.
Setelah mengambil barang barang bukti dan tersangka Z, polisi kemudian meluncur ke rumah M. Penangkapan kedua tersangka Z dan M dilaporkan berlangsung mulus. Keduanya tanpa memberikan perlawanan.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa tim Polda Sumut,” kata seorang warga yang melihat aksi penggerebekan itu.
Berdasarkan video amatir berdurasi 1:31 detik yang berhasil didapatkan, terlihat sejumlah anggota kepolisian Poldasu sedang mengamankan barang bukti sabu yang dimasukkan ke dalam enam buah karung dan dua pucuk senjata api laras panjang.
Sementara itu, staf Humas Polda Aceh yang ditanya wartawan lewat Grup WhatsApp Mitra Seulawah 00, mengaku belum menerima informasi detail tentang penangkapan dan penggerebekan di wilayah hukum Polres Aceh Timur itu.
“Biasanya, kalau penangkapan tersangkanya di luar wilayah, itu dilakukan berdasarkan dari hasil pengembangan kasus yang sedang ditangani polisi setempat, dalam hal ini Polda Sumatera Utara,” ujarnya.(*)




