Polisi Ciduk Tiga Tersangka dan 7 Kg Sabu di Aceh Utara

LHOKSUKON | ACEH HERALD- Polisi Aceh Utara menciduk tiga tersangka bersama barang bukti 7 kg sabu-sabu di Perumahan Nelayan Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Selain menciduk ketiga tersangka dan 7 Kg sabu-sabu, polisi petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain, yaitu berupa dua unit sepeda motor sport merek Yamaha R25 dan uang … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata, serta Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri memperlihat tiga tersangka bersama barang bukti berupa sabu-sabu kepada para wartawan dalam konferensi pers yang berlangsung, Rabu (21/7/2021). Foto Humas Polda Aceh

LHOKSUKON | ACEH HERALD-

Polisi Aceh Utara menciduk tiga tersangka bersama barang bukti 7 kg sabu-sabu di Perumahan Nelayan Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Selain menciduk ketiga tersangka dan 7 Kg sabu-sabu, polisi petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain, yaitu berupa dua unit sepeda motor sport merek Yamaha R25 dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K yang didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K, serta Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri S.H saat konferensi pers, Rabu (21/7/2021) di Mapolres setempat.

Dalam konferensi prers tersebut, Tri Hadiyanto menjelaskan, ada tiga tersangka yang berhasil diamankan pihaknya, yakni IR (40), S alias LIS (25), dan MA alias Bada (23).

Dalam proses penyelidikan di lapangan, lanjutnya, penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap IR, pada Sabtu dini hari 10 Juli 2021 di perumahan nelayan Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kemudian, sambungnya lagi, baru dilakukan penggerebekan di rumah tersangka LIS dan ditemukan sebuah ransel berisi tujuh paket sabu seberat 7 Kg yang disembunyikan di atas loteng rumahnya.

“Usai mengamankan tersangka IR dan barang bukti, personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara yang ikut dibantu oleh personel Dit Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Alhasil, pada Rabu 14 Juli 2021 tim berhasil menangkap tersangka S dan MA di kawasan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang,” terang Tri secara gamblang.

Namun, pada saat dilakukan pengembangan, sebut Tri, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka S dan MA dengan timah panas di kakinya karena melawan petugas. Sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Hendak Antar Sabu ke Bireuen, Tukang Bangunan Diciduk di Tanjong Krueng Sigli

Tri Hadiyanto juga ikut menjelaskan peran para tersangka dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

“Tersangka IR membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput. Sementara tersangka S dan MA berperan menjemput sabu dengan boat nelayan di tengah laut yang saat itu berjumlah tiga karung,” sebut Tri.

“Masih ada 4 orang yang masih diburu petugas. Masing-masing mereka memiliki peran sendiri, termasuk aktor utama, yaitu pengendali,” pungkas AKBP Tri Hadiyanto.

Berita Terkini

Haba Nanggroe