Pemko Diminta Terapkan Pemungutan Pajak Secara ‘Tapping Box’

ACEHHERALD.com – Pemko Banda Aceh diminta menerapkan sistem pemungutan pajak perhotelan secara moderen, tepatnya memakai Tapping Box atau secara online. Usulan itu dilontarkan oleh Sekretaris Komisi III dan juga anggota Badan Anggaran DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST, Rabu (13/11/2019). Konsep Tapping Box itu sendiri sudah disepakati dalam rapat anggaran Dprk bersama Pemko Banda Aceh. Sebagai … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Sekretaris Komisi III DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST

ACEHHERALD.com – Pemko Banda Aceh diminta menerapkan sistem pemungutan pajak perhotelan secara moderen, tepatnya memakai Tapping Box atau secara online. Usulan itu dilontarkan oleh Sekretaris Komisi III dan juga anggota Badan Anggaran DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST, Rabu (13/11/2019).

Konsep Tapping Box itu sendiri sudah disepakati dalam rapat anggaran Dprk bersama Pemko Banda Aceh. Sebagai solusi atas pendapatan pajak dari sektor perhotelan, restoran, dan pusat pusat perbelanjaan yang belum sesuai potensi yang sebenarnya.

Irwansyah, ST menyampaikan pemerintah Kota Banda Aceh harus untuk melakukan modernisasi sistem pengumpulan pajak di Banda Aceh dengan tapping box, yaitu memantau transaksi usaha perhotelan secara online.

Irwansyah menjelaskan, modernisasi sistem pajak hotel seperti ini harus segera dilakukan pemerintah mengingat Banda Aceh membutuhkan biaya besar dalam meningkatkan pembangunan. Apalagi Banda Aceh merupakan ibu kota provinsi yang semakin berkembang, “Modernisasi sistem pengumpulan pajak ini sangat ungen untuk dilakukan. karena ini selain dapat menghindari para wajib pajak yang nakal juga dapat membantu Wali Kota Banda Aceh dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Irwansyah di ruang kerjanya.

Realisasi pajak yang jauh dari perkiraan itu, akibat sistem pelaporan pajak khususnya hotel masih belum beranjak dari sistem manual ke sistem moderen. Karena itu Irwansyah menyarankan pada pemerintah agar segera melakukan memoderisasi sistem pengutipan pajak ini.

Irwansyah, menjelaskan selama ini Banda Aceh memiliki sumber PAD dari pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan beberapa lainnya. Namun semua ini masih mengunakan sistem perhitungan sendiri oleh pelaku wajib pajak. Kemudian membayar sesuai yang dihitung oleh mereka.

 

“Kemudian yang terjadi adalah pihak pemerintah maupun DPR tidak bisa melakukan validasi data pajak yang didapat itu sebesar yang dilaporkan dan ini terjadi karena sistem kita masih manual,” ujarnya.

Baca Juga:  Tujuh Terdakwa Kasus Sabu Divonis Hukuman Mati Hakim PN Meulaboh

Padahal kata Irwansyah dengan perkembangan teknologi yang sudah memasuki era industri 4,0, kemudian Banda Aceh juga sebagai ibukota provinsi, maka sudah sewajarnya dan sepatutnya meningkatkan sistem manual ini.

Irwansyah menyarankan salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan menghadirikan topping box ini bagaiaman kedepan merekam pendapatan hotel itu lansung secara online, kemudian terkoneksi lansung dengan pemerintah Kota Banda Aceh. “Dengan demikian pendapatan yang diperoleh hotel ini terekam, karena orang selama ini membayar sewa kamar secara online, ini yang harus dihadirikan dan jangan pernah lagi ditunda tunda, semakin ditunda maka semakin banyak PAD Banda Aceh yang hilang,” ujarnya.

Selama ini pajak yang diperoleh Banda Aceh mencapai 67 miliyar, tapi untuk pajak hotel sebanyak 12 miliyar, kemudian dari pajak restoran 11 miliyar, kemudian pajak reklamasi 4,7 milyar dari pajak hiburan setengah miliyar, parkir 700 juta. Ia berharap dengan perbaruan sistem nantinya dapat menambah PAD Banda Aceh.  “Sebenarnya dengan sistem baru ini pengusaha juga tidak dirugikan bahkan ini saling menguntungkan, karena tidak ada lagi manipulasi kwitansi. “

 

 

Penulis      : */Nurdinsyam

Editor         : Nurdinsyam

Berita Terkini

Haba Nanggroe