Tujuh Terdakwa Kasus Sabu Divonis Hukuman Mati Hakim PN Meulaboh

MEULABOH | ACEHHERALD.com- Tujuh dari 10 terdakwa dalam perkara sabu-sabu seberat 1,2 ton, Kamis (6/1/2022) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang diketuai Muhammad Kasim SH. Sedangkan tiga lainnya divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Putusan tersebut dibacakan secara bergantian dalam sidang yang berlangsung Kamis, 6 Januari 2022 oleh … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Majelis Hakim PN Meulaboh bersidang memutuskan hukuman mati untuk tujuh perdakwa kasus narkoba, Kamis (6/1/2021)

MEULABOH | ACEHHERALD.com-

Tujuh dari 10 terdakwa dalam perkara sabu-sabu seberat 1,2 ton, Kamis (6/1/2022) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang diketuai  Muhammad Kasim SH. Sedangkan tiga lainnya divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian dalam sidang yang berlangsung Kamis, 6 Januari 2022  oleh majelis hakim yang di ketuai Muhammad Kasim, dengan anggota majelis Irwanto dan Reizky Siregar.

Putusan hukuman mati terhadap tujuh terdakwa dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra PA SH dan Dedi Saputra SH, dan dua Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Andri Agustian dan Ahmadi Mahmud.

Ketujuh terhukum masing-masing Okonkwo Nonso Kingleys, Ir. Alwi Abdul Majid Bin Abdul Majid, Aris Wandi Alias Aris Alias Adi Bin Muh. Hasan, Syafrizal Bin Syafruddin, Faisal Rizal Bin Zulkifli, Burhanuddin Bin M. Saleh dan Ubit Hendra Bin Lemlo.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim, menyimpulkan ketujuh terdakwa tersebut dinilai berperan aktif dan terlibat langsung dalam pemufakatan jahat, penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 1,2 ton melalui jalur laut dan didaratkan di Aceh Barat, pada April 2021 lalu.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya,  divonis hukuman 18 tahun penjara dengan membayarkan denda sebesar Rp1 Miliar atau tambahan hukuman 6 bulan kurungan.

Sidang yang digelar di PN Meulaboh tersebut dilakukan secara daring, sebab para terdakwa,  di antaranya . Alwi Abdul Majid Bin Abdul Majid mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II Jakarta, Aris Wandi Alias Aris Alias Adi Bin Muh. Hasan dari Lapas Nusa Kambangan. Sedangkan Okonko Nonso Kingsley saat ini berada di Lapas Bancey, Jawa Barat, sementara Safrizal dan kawan-kawan mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas II A Banda Aceh.

Baca Juga:  Iran Eksekusi Gembong Jaringan Perdagangan Perempuan

Usai dijatuhkan vonis, terdakwa Safrizal serta terdakwa lainnya langsung mengajukan banding. Namun, dua kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe