Masih Ditemukan, Warung Nekat Buka di Atas Jam 23:00 WIB

  BANDA ACEH | ACEH HERLAD PERSONEL gabungan yang melibatkan Unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh, Jumat malam (28/5/2021) kembali melakukan razia dan ternyata masih menemukan adanya warung kopi yang beroperasi di atas jam 23.00 WIB. Ini jelas melanggar batas yang ditentukan dalam Perwal Kota Banda Aceh, yaitu jam 23:00 WIB. Karo Ops Polda … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

Sebuah warung kopi yang terjaring razia sudah diberikan police line, karena mengabaikan Perwal Banda Aceh. (Foto Humas Polda Aceh)

BANDA ACEH | ACEH HERLAD

PERSONEL gabungan yang melibatkan Unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh, Jumat malam (28/5/2021) kembali melakukan razia dan ternyata masih menemukan adanya warung kopi yang beroperasi di atas jam 23.00 WIB. Ini jelas melanggar batas yang ditentukan dalam Perwal Kota Banda Aceh, yaitu jam 23:00 WIB.

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito kepada wartawan menyatakan pihaknya sangat menyayangkan sikap pemilik warung kopi atau tempat usaha yang masih nekat beroperasi di atas jam yang sudah ditentukan dalam Perwal kota Banda Aceh.

Ia menjelaskan, selama ini petugas gabungan terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 dengan berpatroli dan menindak usaha yang masih melanggar Perwal.

Namun, lanjut Agus, petugas masih saja menemukan pemilik usaha yang nekat beroperasi. Dan hal tersebut sangat mempengaruhi pemilik usaha lain untuk ikut-ikutan beroperasi.

“Sudah disegel, ditegur, dan buat pernyataan, tapi masih juga ada yang nekat. Ini berpotensi mempengaruhi usaha lain untuk ikutan buka,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

Ke depan, harap Agus, penegak Perda dapat memberikan sanksi lebih bagi pemilik usaha yang masih nekat buka di atas jam yang ditentukan Perwal biar ada efek jera.

“Ini bukan hanya masalah tidak patuh. Namun ketidakpatuhannya berpotensi mempengaruhi tempat usaha lain untuk tetap beraktifitas melebihi batas yang ditentukan, sehingga dapat menghambat upaya pencegahan penularan Covid-19,” ucapnya.

Untuk diketahui, sejauh ini personel gabungan terus melaksanakan penertiban terhadap tempat usaha yang melanggar Perwal dan memberikan sanksi.

Dalam penertiban tersebut, petugas masih menemukan 6 tempat usaha yang melanggar Perwal, yaitu warung kopi Titik Teduh, Warkop Cek Pi, Warkop Baraka, Warkop Riti Cane, Sultan Kopi, dan Warkop Mawardi.(*)

Baca Juga:  Ustad H Tamlicha Hasan: Jihad Paling Tinggi, Berkata Benar di Depan Penguasa yang Zhalim

Berita Terkini

Haba Nanggroe