BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Perkembangan era digital yang kian pesat, menuntut masyarakat semakin aktif melakukan kegiatan melalui platform online atau internet. Namun seperti diketahui, internet juga menjadi lahan tumbuhnya kejahatan baru yang dikenal sebagai penipuan online.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, SH, SIK, M.Si, Jumat (31/03/2023). Menurutnya, kondisi ini patut diwaspadai masyarakat yang tidak lepas dari genggaman internet setiap harinya. Termasuk untuk mengetahui berbagai macam jenis penipuan online dan cara melaporkan penipuan online. Sehingga para pelaku diharapkan bisa ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Winardy, aksi penipuan online ini modusnya dilakukan dengan menawarkan keuntungan, misalnya harga barang yang lebih murah dari harga market place. “Maka perlu kita mewaspadainya, agar tidak tertipu oleh kelompok-kelompok tertentu yang menawarkan harga barang murah secara online,” sebutnya.
Lebih lanjut, Dirreskrimsus juga mengimbau agar juga mewaspadai dengan munculnya kriminalitas pemerasan online.
Penelusuran acehherald.com, salah satu penipuan yang berujung perampokan data termasuk rekening tagihan pemilik nomor pascabayar adalah yang bermodus surat undangan. Jenis beroperasi dengan terlebih dahulu menghack sebuah nomor lalu memposting undangan melalui nomor tersebut, tanpa diketahui si pemilik nomor.
Umumnya undangan disebar ke nomor pascabayar, begitu dibuka langsung data akun berpindah, termasuk nomor rekening tagihan yang di up oleh si penipu.
Di bagian pernyataannya, Kombes Pol Winardy juga mengajak kepada jajaran kepolisian di Aceh untuk bijak dalam menggunakan media sosial, dan hindari hal-hal yang dapat menurunkan citra Polri saat memposting sesuatu di media sosial.
Penulis : Andika Ichsan/Banda Aceh





















