
BANDA ACEH I ACEH HERALD
GERAKAN Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat melalui koordinatornya, Edy Syah Putra mendesak pihak Kepolisian Polda Aceh untuk bersikap transparan dalam penanganan atas laporan pihak GeRAK terkait kegiatan Peningkatan Jalan Batas Pidie-Meulaboh di Dinas PUPR Aceh dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.7 miliar, yang dinilai berpotensi terjadinya penyalahgunaan uang negara.
Sebelumnya, sesuai dengan surat resmi yang diperoleh GeRAK, seperti dikutip oleh Ketua GeRAK Aceh, Askhalani SHI, Polda Aceh tertanggal 21 Januari 2022 telah melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait penelusuran dugaan penyalahgunaan dana APBA dan Otsus dalam pengerjaan proyek dimaksud.
Selain itu pihak Polda Aceh melalui tim Ditreskrimsus Subdit III Tipid Korupsi juga sudah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap sedikitnya tujuh orang. mereka diantaranya adalah PPTK, tim panitia pelaksana hasil pekerjaan (PPHP), pihak pengawas dan pihak rekanan. “Atas dasar itu, kami mendesak pihak Polda Aceh untuk menjelaskan proses penyelidikan sampai sejauh mana sudah perjalanannya. Tentunya kami mendukung upaya penuntasan terhadap kasus yang dimana sebelumnya diduga adanya praktek pekerjaan yang tidak sesuai sebagaimana spesifikasi kontrak. Dengan begitu publik dapat menilai bahwa aparat penegak hukum benar-benar melakukan penegakan hukum sebagaimana di amanahkan oleh undang-undang, selain itu juga untuk mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mandiri, profesional, dan memenuhi harapan masyarakat,” tutur Edy.
Kami mencatat bahwa proyek yang menggunakan uang negara tersebut, dengan Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019-dana Otsus Aceh, untuk proyek peningkatan jalan yang berada di kawasan Lancong dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas.
GeRAK menilai adanya potensi kerugian negara, dimana paska dibangun di beberapa titik berlubang dan rusak dan body jalan mengalami kelongsoran . Dari informasi kami dapatkan bahwa pekerjaan ini dilaksanakan dengan satuan kerja berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh dengan nilai anggaran Rp. 14 miliar 780 juta dari pagu anggaran sebesar Rp. 18.1 miliar.




















