KOTA JANTHO I ACEHHERALD.com – Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro, Aceh Besar benar benar menjadi lokasi multi pelayanan, mulai dari layanan izin usaha, pasport hingga dijadikan lokasi persidangan pengadilan. Itulah yang dilakukan Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang menggelar agenda sidang di luar Gedung Pengadilan, tepatnya di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya. Ada 21 perkara yang disidangkan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, Jum’at 10 Februari 2023 di MPP Lambaro tersebut.
Konsep itu benar benar meringankan masyarakat, yang harus ke Kota Jantho, namun kini bisa hanya di MPP Lambaro, yang mudah diakses dari manapun.
Kegiatan ini disebut juga dengan sidang keliling (ziiting plaatz), dan pelayanan hukum ini telah berlangsung sejak tanggal 27 Januari 2023.
Terhitung sejak Januari 2023 Mahkamah Syar’iyah Jantho hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, tidak hanya berada di kantor satuan kerja tetapi juga beroperasi memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Terpadu Aceh Besar. Mahkamah Syar’iyah Jantho mendapat stand/tempat pelayanan berkat kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan beberapa Instansi termasuk Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Menurut Ka MS Kota Jantho, Reza Fahlevi SH MH, konsep itu bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi berperkara, pengambilan produk pengadilan, pelayanan Pos Bantuan Bukum (Posbakum) serta melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling.

Kehadiran pelayananan Mahkamah Syar’iyah Jantho di MPP mendapatkan apresiasi dari masyarakat pencari keadilan, baik yang datang untuk sekedar mendapatkan informasi berperkara, juga mendapatkan layanan hukum lainnya seperti melaksanakan agenda sidang. Selain tempat yang mudah dijangkau juga memberikan rasa aman dan nyaman dalam mendapatkan pelayanan. “Mahkamah Syar’iyah Jantho terus berupaya untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, memberikan kemudahan akses dengan hadir di MPP Lambaro,” ujar Reza yang didampingi oleh Fadhlia, Juru Bicara MS Jantho.
Tgk Fata salah seorang saksi yang diajukan kepada para pihak dalam sidang keliling dimaksud di sela menunggu antrian sidang menyampaikan bahwa program ini sangat membantu masyarakat yang terkait persidangan di MS Aceh Besar. “Semoga Mahkamah Agung tetap mempertahankan layanan keliling ini secara berkelanjutan,“ ujarnya.
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung (Ziiting Plaatz) pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan, karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Dan legal standing sidang keliling adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Sidang keliling bermanfaat bagi pencari keadilan yaitu Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara dan biaya transportasi lebih ringan serta menghemat waktu.




