Kadistanbun Aceh; Hanya Urea dan NPK yang Bersubsidi

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo mengumumkan akan memberi subsidi harga pupuk untuk petani, termasuk petani yang tersebar di Tanah Rencong. Namun, dalam Peraturan Mentan No 10 tahun 2022ber tanggal 8 Juli 2022 yang mengatur tentang tatacara penetapan alokasi harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubdi untuk sektor pertanian, Aceh hanya … Read more

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaimah. Foto Dok

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo mengumumkan akan memberi subsidi harga pupuk untuk petani, termasuk petani yang tersebar di Tanah Rencong.

Namun, dalam Peraturan Mentan No 10 tahun 2022ber  tanggal 8 Juli 2022 yang mengatur tentang tatacara penetapan alokasi harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubdi untuk sektor pertanian, Aceh hanya kebagian dua jenis pupuk yang bisa dibeli dengan harga bersubsidi tersebut.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaimah kepada AcehHerald.com mengakui kedua jenis pupuk bersubsidi yang dapat diperoleh petani adalah jenis urea dan Nitrogen, Phosphat, dan Kalium (NPK).

Menurut Cur Huzaimah, Menteri Pertanian dalam putusannya menyebutkan memberi beberapa pertimbangan; a. bahwa untuk penyelenggaraan pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada sektor pertanian,
telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan
perubahan kebijakan terhadap jenis, peruntukan dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dalam Bab I Pasal 1 tentang ketentuan umum,  disebutkan dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk
kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian.

Salah satu areal persawahan petani di Jalin Kecamatan Janhto Kabupaten Aceh Besar menjelang panen padi. Foto M Nasir Yusuf

2. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang
ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
3. Petani penerima Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Petani adalah warga negara Indonesia
perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan,
hortikultura, dan perkebunan.
4. Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi
lingkungan sosial, ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan
mengembangkan usaha anggotanya.
5. Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut SIMLUHTAN adalah sistem informasi
penyuluhan pertanian yang menyajikan database kelembagaan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan, dan
kelembagaan pelaku utama.
6. Data Spasial Lahan Petani adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, dan/atau karakteristik lahan
www.peraturan.go.id 2022, No.656 -4-pertanian yang berada pada atau di atas permukaan
bumi.
7. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh
Menteri untuk dibeli oleh Petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di Penyalur Lini IV.
8. Kartu Tani adalah sarana akses layanan Perbankan yang berbentuk fisik atau elektronik/digital yang berfungsi
sebagai alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi di pengecer resmi.
9. Pengecer Resmi adalah penyalur di lini IV sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Baca Juga:  Pj Walikota Lhokseumawe ; Remaja Harus Berperan Aktif Dalam Penurunan Stunting

Mengutip BAB III Pasal 3, tentang peruntukan dan penetapan alokasi pupuk bersubdi, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaimah menyebutkan bahwa Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang
melakukan usaha tani subsektor yang meliputi tanaman pangan, hortikultura; dan/atau perkebunan, dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam.
Usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Sedangkan bagi usaha tani subsektor perkebunan meliputi pupuk untuk pengembangan tebu rakyat, kakao, dan kopi. Para petani ini harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN.

Untuk mendukung ketersediaan pangan secara nasional, Aceh memiliki areal pertanian dan perkebunan yang cukup luas dan tersebar di hampir 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh.

Menurut pantauan AcehHerald.com, khusus untuk areal persawahan membentang hampir sebagian kawasan pantai Aceh dan Timur Aceh. Mulai dari Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara hingga ke Aceh Timur, dan sebagian kawasan barat selatan yang meliputi Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Barat Daya (Abdya).(M Nasir Yusuf)

Berita Terkini

Haba Nanggroe