Pengantar Redaksi;
KAMIS hari ke-1 Bulan Juni bertepatan dengan hari libur nasional memperingati Hari Lahirnya Pancasila, komunitas Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), sebuah organisasi sayap dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), kembali menghelat diskusi dalam bentuk FGD (focus grup diskusi) yang mengusung tema, ‘Siapa Aktor di Balik Revisi Qanun LKS’. Seperti biasa, lokasi FGD adalah di Kyriad Hotel, Simpang Limong, Banda Aceh.
Diskusi terbatas yang diikuti para Pemimpin Redaksi media siber serta juga disupport media mainstream itu semata mata untuk meluruskan persepsi tentang sengkarut Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang tiba tiba memunculkan isu revisi. Tak urung berseliweran pro dan kontra tentang wacana revisi Qanun LKS, yang tiba tiba mengapung ke permukaan karena terjadinya stagnasi layanan BSI secara nasional, akibat sistem digitalisasinya dikuasai kelompok hacker.
Forum diskusi ini mengundang pihak pihak yang dinilai sangat kompeten dengan LKS, karena mereka ikut membedah sekaligus melahirkan kajian akademiknya. Mereka adalah, dr Zaini Abdullah (Abu Doto) mantan Gubernur Aceh 2012-2017, Prof Sahrizal Abbas (Dewan Syariah Aceh), DR Hafas Furqani MEc yang ikut membidani kajian akademik LKS. Sementara pengendali diskusi atau moderator adalah Dosi Elfian SHI yang juga Ketua Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI).
Keempat nara sumber itu mengemukakan banyak hal yang mencerahkan dalam penyampaian yang mereka paparkan di depan forum. Intinya, kehendak revisi hanyalah karena ketidaktahuan esensi dari LKS itu sendiri. Berikut kami sajikan penyampaian itu dalam beberapa edisi. Silakan menyimak.
***
MARI kita jujur, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang kini diterapkan dalam dalam industri perbankan di Aceh, adalah produk dari Pemerintah Pusat. Karena ini adalah amanah langsung dari Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2006. Sebuah Undang Undang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk Aceh. Jadi ini produk lanjut dari UUPA yang sekali lagi saya tegaskan, LKS adalah hilirisasi dari UUPA yang notabene produk Pemerintah Pusat. Dan sangat naif jika Pusat menginginkan agar LKS direvisi.
Hal itu ditegaskan oleh dr Zaini Abdullah yang juga mantan Gubernur Aceh periode 2012-2017, saat LKS digodok hingga berbuah konversi total Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah. “Saya hanya ingin mengatakan, Pusat hendaknya jangan terkesan lempar batu sembunyi tangan, terutama dalam penempatan personil ke Aceh, yang ujung ujungnya memunculkan kegaduhan,” kata pria yang akrab disapa Abu Doto itu.
Menurut mantan Menteri Kesehatan GAM itu, sesuai dengan amanah UUPA, industri perbankan dan keuangan di Aceh dikelola secara islami. Dalam konteks itu pusat harus mengerti, termasuk dengan menempatkan orang yang benar benar memahami kekhususan dan kearifan lokal di Aceh.
Selain itu juga patut dipertanyakan, sistem atau aplikasi Bank Syariat Indonesia (BSI) yang dihack, kok LKS yang tiba tiba digugat. “Kalau tangan yang gatal, jangan tangan dipotong. Cukup digaruk saja. Sepertinya tak ada koneksitas, jika memang sistem BSI yang terganggu, ya…perbaiki sistem itu, atau mungkin tata kelolanya sekalian. Mengapa kok LKS yang jadi kambing hitam. Rasanya kok tidak nyambung, dan terkesan ada titipan dari kelompok atau golongan tertentu,” tandas Abu Doto.
Ditambahkan, jika memang BSI bermasalah, mari ramai ramai turun tangan untuk membantu mencari solusi, bukan justru mencari kambing hitam yang tak tentu juntrungnya . “Jangan sampai ada kesan, gara gara ada seekor tikus, lalu rumah dibakar. Ingat….. sistem tata kelola industri keuangan secara syariah adalah perintah Allah, wajib dijalankan!”
Di bagian lain, Abu Doto mengingatkan semua pihak, tak ada alasan untuk mengatakan jika pola LKS menghambat pertumbuhan ekonomi dan bahkan investasi. Karena jika diperkaya dengan menyempurnakan hal hal yang dirasakan selama ini menjadi handicap, justru LKS akan semakin berjaya untuk mempertangguh ekonomi, terutama dari sisi ekonomi kerakyatan, yang nota bene menyentuh hajad hidup lebih banyak dan lebih general. “Untuk itu belajarlah di luar negeri, dimana banyak perbankan syariah yang sukses melakoni perannya untuk membangkitkan ekonomi ummat. Jadi mengapa mesti isu revisi yang dikedepankan??”
Penulis : Vina (Banda Aceh)




