
Umrah Boleh Dilakukan Sebelum Berhaji, Ini Syaratnya
PARA ULAMA se Aceh, tanggal 21-22 Januari 2022 menggelar muzakarah di Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe. Banyak hal yang dibahas dalam muzakarah yang berlangsung di Kota Petro Dallar tersebut. Hasilnya?
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya secara resmi menyerahkan sejumlah rekomendasi dari pemikiran para ulama Aceh yang diputuskan dalam muzakarah yang berlangsung selama dua hari itu kepada Wali Nanggroe Malek Mahmud Al Haytar.
Muzakarah ulama yang berlangsung di Islamic Center Lhokseumawe, 22-23 Januari 2022, para ulama merekomendasi 10 poin terkait fiqh, tauhid, hubungan sesama manusia, hukum mawaris, dan ibadah.
Dari ke sepuluh rekomendasi tersebut salah satunya adalah terkait dengan pelaksanaan ibadah umrah bagi mereka yang belum melaksanakan ibadah haji. Bagaimana hukumnya?
Umrah sebelum haji sah, namun tidak boleh untuk orang yang mempunyai biaya terbatas hanya untuk sekali pergi ke Mekkah yang apabila melaksanakan ibadah umrah, yang bersangkutan tidak ada biaya lagi untuk menunaikan ibadah haji.
Bagi orang yang mempunyai harta dan sanggup untuk haji setelah umrah atau sudah mendaftar haji, boleh melaksanakan ibadah umrah sebelum berangkat jadwal haji, karena melaksanakan umrah baginya tidak menghambat pelaksanaan haji, demikian bunyi rekomendasi dimaksud.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Humas, Publikasi, dan Dokumentasi Muzakarah Ulama se Aceh di Lhokseumawe, Drs Marzuki kepada Aceherald.com, Minggu (23/2/2022) mengutip salah satu rekomendasi muzarah ulama Aceh yang acara penutupannya dilakukan Wali Nanggroe Malek Mahmud Al Haytar.
Adapun 10 poin rekomendasi dari Muzakarah Ulama di Lhokseumawe adalah sebagai berikut;
1. Tauhid uluhiyah, rububiyah dan asma wa sifat harus sesuai dengan prinsip keesaan Allah dan tidak bisa dipisahkan, bila dipisahkan dapat menimbulkan pemahaman dan keyakinan yang salah. Tauhid harus bersih dari hulul (satu namun bersusun) dan ittihad (banyak unsur tampak satu). Tauhid tidak boleh mengandung wahm, dzan, dan syak, harus qath’ie ma’rifat tidak boleh ada khilaf. Ahlussunnah Waljama’ah tidak menggunakan istilah uluhiyah, rububiyah dan asma wa sifat.
2. Umrah sebelum haji sah, namun tidak boleh untuk orang yang mempunyai biaya hanya untuk sekali pergi ke Tanah Suci Makkah almukaramah, yang apabila melaksanakan umrah tidak ada biaya lagi untuk menunaikan ibadah haji.
Bagi orang yang mempunyai harta dan sanggup untuk haji setelah umrah atau sudah mendaftar haji, boleh melaksanakan umrah sebelum berangkat haji karena umrah itu tidak menghambat pelaksanaan haji.
3. Modernisasi Agama adalah menggunakan dalil-dalil agama untuk menjawab tantangan zaman dengan menggunakan peralatan dan teknologi yang canggih, Islam menerima perubahan berdasarkan al-Quran dan hadits, bukan mengubah al-Qur,an dan Hadits. Pemikiran ulama terdahulu sudah menjawab sebagian permasalahan umat saat ini. Keberkahan adalah salah satu nilai yang penting yang didapat melalui kitab-kitab klasik(turas).

4.Hukum zikir secara jahar adalah sunnah, Zikir sir lebih baik untuk menghindari riya, zikir secara jahar baik, selama tidak mengandung riya, zikir jahar juga dapat menghindari godaan syaitan dan menghidupkan hati.
5. Haul kematian tidak bisa disamakan dengan praktik dalam Agama lain, haul kematian ada dalilnya karena Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam menziarahi makam syuhada di Jabal Uhud setiap tahunnya. Tawasul/Wasilah dibenarkan secara hukum sepanjang untuk kebaikan, sesuai dengan tuntunan syariat.
6. Menunda pembagian warisan kepada ahli waris dan menunda regulasi yang berkaitan dengan hak tirkah (hutang, wasiat) termasuk menunda pembagian warisan, memberikan efek terhadap pewaris dan ahli waris serta orang lain yang berkaitan dengan harta peninggalan si mayat.
7. Wakaf sudah dilaksanakan di awal-awal Islam, dilanjutkan oleh para Sahabat dan dikembangkan oleh generasi setelahnya. Wakaf tunai dibolehkan dengan mekanisme dan tata cara yang sudah diatur dalam fiqh waqaf.
8. Suluk adalah salah satu metode ibadah mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata’ala, suluk biasanya ada paket 10 hari 10 malam, 20, 30 , bahkan ada yang 40 hari 40 malam, tempat beramal suluk yaitu di dayah/ pesantren yang disediakan oleh mursyid.
9. Agama Islam adalah agama yang sempurna yang diturunkan Allah SWT sebagai pedoman bagi umat manusia dalam beribadah dan bermuamalah, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, teknologi dan pola pikir manusia, maka kajian-kajian keagamaan yang termasuk didalamanya fiqh muamalah harus terus digalakkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penerapan dan pelaksanaan aturan mengenai fiqih muamalah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
10. Silaturrahmi dan Muzakarah Ulama perlu dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali.
Nama-nama yang tercantum dalam rekomendasi tersebut adalah, Dr. Ir. Tgk. H. Anwar Ali, ST, MT, M.Ag, IPU. AER, Tgk H. Umar Rafsanjani, Lc. MA, Drs. Tgk. H. Abi M. Daud Hasbi, M.Ag, Drs. Tgk. H. Asnawi Abdullah, MA, Tgk. H. Abi Jamaluddin Rasyid, Drs. Waled H. Harmen Nuriqmar, Tgk. H. Abdul Halim Lc, LL.M, Tgk. Safriadi Aron, dan Tgk. Munir Karim.(adv)



















