
SIGLI I ACEH HERALD
SEBAGAI polisi, Heri Mauliza hanya sampai dengan pangkat Bripka dengan jabatan Ba Polres Pidie. Hari ini, Rabu (26/1/2022) pukul 08.00 WIB, Heri resmi dipecat dari polisi dan kembali menjadi sipil murni. Pemecatan itu berlangsung secara in absentia atau tanpa dihadiri oleh Heri. Apel pemecatan tersebut berlangsung di Halaman Apel Mapolres Pidiem dengan agenda pokok Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) secara in absentia terhadap Satu Personil Polres Pidie.
Upacara Tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H, S.I.K, M.H dan diikuti oleh Wakapolres Pidie Kompol Hyrowo, S.I.K, PJU Polres Pidie serta seluruh Personil Polres Pidie dan Polsek Jajarannya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Pidie memberikan hukuman kepada anggota yang telah mendapatkan Surat Keputusan Kapolda Aceh tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepada Satu Personil Polres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H, S.I.K, M.H menjelaskan “Sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan telah melalui proses persidangan Kode Etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pidie. Berdasarkan Skep Kapolda Aceh No : Kep/3/1//2022 12 Januari 2022 Tentang PTDH Dari Dinas Polri atas nama Bripka Heri Mauliza jabatan Ba Polres Pidie.
Kapolres menegaskan, Personil Polres Pidie tersebut Berulang-ulang kali melakukan Pelanggaran Berat yang bersifat fatal. Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan Pelanggaran baik disiplin maupun Kode Etik Kepolisian. “Saya berharap agar seluruh Personil Polres Pidie dan Polsek jajaran menjadi pribadi yang baik agar tidak ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu,” tutupnya.


















