TAPAKTUAN|ACEHHERALD.com-Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh menyerahkan empat tersangka pelanggaran keimigrasian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan di Kantor Kejari setempat, Jumat, (14/02/2025).
Penyerahan ke-empat tersangka merupakan penyerahan berkas perkara tahap II kasus tindak pidana pelanggaran keimigrasian yang bersamaan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU (money loundring).
Ke-empat tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial AZ (33), ID (32), FS (35), dan RL (42).
Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan warga negara asing etnis Rohingya pada tanggal 18 Oktober 2024 di perairan Aceh Selatan, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/A/10/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH, tertanggal 19 Oktober 2024 yang lalu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, subsider Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 2 ayat (1) huruf (f) dan (i) Jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, mengatakan, bahwa, dalam penyerahan tahap II ini, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum, di antaranya lima unit ponsel, satu unit mobil pickup, satu unit mobil Toyota Innova, satu unit kapal motor, dan, satu unit speedboat.
Selain itu, beberapa mesin penggerak, serta sejumlah dokumen penting terkait perkapalan dan transaksi keuangan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap perkara ini segera diproses hingga tahap persidangan agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasatreskrim.
Dengan selesainya proses tahap II ini, Satreskrim Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan sesuai dengan prinsip Presisi Kapolri.
Diimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana keimigrasian dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kejahatan serupa, demikian Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto



















