Dua Tersangka Penjahat Kelamin Diantar Keluarga ke Mapolres

SUKAMAKMUE I ACEH HERALD ANGGOTA terduga gerombolan remaja penjahat kelamin dalam kasus pemerkosaan secara ‘gotong royong’ terhadapseorang gadis di bawah umur, diantar oleh keluarganya ke Mapolres Nagan Raya. Dengan menyerahnya dua tersangka tersebut, maka kini hanya satu orang yang dalam perburuan hamba hukum. Kasus dugaan pemerkosaan itu melibatkan sebanyak 14 orang tersangka, sejauh ini hanya … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Foto Ist

SUKAMAKMUE I ACEH HERALD

ANGGOTA terduga gerombolan remaja penjahat kelamin dalam kasus pemerkosaan secara ‘gotong royong’ terhadapseorang gadis di bawah umur, diantar oleh keluarganya ke Mapolres Nagan Raya. Dengan menyerahnya dua tersangka tersebut, maka kini hanya satu orang yang dalam perburuan hamba hukum.

Kasus dugaan pemerkosaan itu melibatkan sebanyak 14 orang tersangka, sejauh ini hanya satu orang yang belum berhasil dibekuk oleh aparat hukum.

Kaplores Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH MM mengakui tentang diserahkannya dua tersangka penjahat kelamin tersebut. “Ia benar, kedua tersangka pelaku tersebut berinisial IP dan AI,” ujar Machfud. Rabu (22/12/21

Ia menjelaskan, kedua lelaki muda yang sebelumnya dinyatakan buronan Polisi tersebut, diantarkan oleh pihak keluarga sekitar pukul 11.30.WIB.

Mereka menyerahkan diri setelah dua malam bersembunyi di kawasan Babah Dua Tadu Raya, dan Kecamatan Beutong. “Kita sudah mengimbau pihak keluarga untuk menyerahkan pelaku sebelumnya,” katanya.

Selain mengamankan dua pelaku tersebut. Polres Nagan Raya juga telah membawa pulang dua tersangka lain yang ditangkap Dusun Gemboyah Gampong Pantan Redop, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang kita amankan di Aceh Tengah kan tiga orang AF, SS, dan IP. Satu diantaranya merupakan orang yang menyembunyikan kedua pelaku di kebun kopi. Jadi untuk sementara ini yang masih buron satu lagi berinisial DN,” terang Kasatreskrim.

Lanjut, untuk total pelaku pemerkosaan tersebut yang telah diringkus berjumlah 13 orang dari 14 pelaku.

“DN ini yang masih dalam kejaran aparat, dalam waktu dekat juga akan diringkus dengan paksa. Jika ia tidak menyerahkan diri,” tegas Machfud.

Sementara barang bukti yang berhasil disita satu unit HP Oppo A53, satu unit HP Redme Note 10, satu unit Sepmor Scoopy warna merah, satu unit Scoopy warna putih, dan dua tas warna hitam. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 40 Jo pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1), Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat Jo Undang Undang Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak,” katanya.

Baca Juga:  Partai Pengusung Mulai Bahas Nama Cawagub Internal Partai

Berita Terkini

Haba Nanggroe