Distanbun Aceh Gandeng GAPKI dan IDH Lakukan Seminar Kemitraan

BANDA ACEH I ACEH HERALD PEMERINTAH Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, bersama GAPKI Aceh dan Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH), menyelenggarakan Seminar bertema “Kemitraan sebagai solusi alternatif menjalankan aturan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat ”. Kegiatan itu mendatangkan nara sumber antara lain; Prasetyo Djati,SP.MSc (Ditjenbun Kementerian Pertanian Jakarta), DR Sadino,SH.MH (Praktisi Hukum … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Peserta seminar berpose sejenak seusaikegiatan.Foto Ridwan Manik.

BANDA ACEH I ACEH HERALD

PEMERINTAH Aceh melalui Dinas  Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh,  bersama GAPKI Aceh dan Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH), menyelenggarakan Seminar bertema “Kemitraan sebagai solusi alternatif menjalankan aturan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat ”.

Kegiatan itu mendatangkan nara sumber antara lain; Prasetyo Djati,SP.MSc (Ditjenbun Kementerian Pertanian Jakarta), DR Sadino,SH.MH (Praktisi Hukum sekaligus Advissor Gapki Pusat), Nassat D.Idris (IDH) dan T.Pitra Mulia (Kanwil ATR/BPN Aceh). Turut hadir dalam seminar itu, Sekda Aceh Barat, Apkasindo Aceh, perwakilan dari Kantor Bank BSI Aceh, Ka.Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota se Aceh dan perusahaan perkebunan (anggota GAPKI Aceh).

Kadistanbun Aceh Cut Huzaimah.MP saat membuka secara resmi seminar itu menyatakan rasa bahagia dan terharu karena dapat menghadirkan bersamaan para perusahaan anggota Gapki dengan para Kadis Kab/Kota yang membidangi perkebunan, dalam rangka menyatukan persepsi dalam pemahaman Undang-Undang dan turunannya terhadap program kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat. Kebijakan itu akhir-akhir ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan sosial media, selain itu juga diminta kepada perusahaan dapat menjadi avalis dalam penggunaan dana KUR dari Bank BSI.

Sementara ketua Gapki Aceh, Ir.Sabri Basyah menyampaikan, Portofolio kebun kelapa sawit Aceh masih rendah dibanding di provinsi lain, dimana saat ini luas kebun kelapa sawit Aceh 540.000 ha yang terdiri dari 52% luasan kebun kelapa sawit rakyat dengan produktivitas rata-rata hanya 2,1 ton /ha angkanya di bawah rata-rata nasional 3.89 ton/ha.

Sementara perkebunan besar negara dan swasta mencapai 4,4 ton/ha. Ketertinggalan ini menjadi tanggung jawab kita bersama antara pemerintah dan GAPKI serta lembaga lainnya. Atas dasar itu GAPKI mencoba membuat road map kebun kelapa sawit rakyat bersama IDH, melalui program kelapa sawit berkelanjutan, dengan target akhir petani kelapa sawit segera memiliki sertifikasi ISPO,RSPO dan STDB.

Baca Juga:  PT CA di Abdya Diduga Terkait Korupsi Rp 10,3 Triliun

Seperti dikutip oleh Ridwan Manik, CDAM PT Astra Agro Lestari yang menjadi salah seorang peserta kegiatan itu, dalam diskusi panel para peserta seminar sangat antusias bertanya atas pengertian regulasi undang-undang dan turunannya, sehingga para narasumber mencoba memberikan penjelasan dan menyamakan persepsi perihal fasilitasi kebun masyarakat sekitar dengan menjelaskan sejarah perubahan permentan dan undang-undang tentang perkebunan dan dijelaskan Prasetya, bahwa Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Dipertegas lagi oleh DR.Sadino bahwa perubahan regulasi sebelumnya dirasakan akan mempersulit investor dalam pemenuhan pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari luasan ijin yang diberikan, karena ketidaktersediaan lahan di sekitar perusahaan sehingga regulasi disesuaikan dengan kondisi yang ada melalui undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat untuk permohonan perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha antara lain dapat melakukan pola kemitraan apabila di sekitar lokasi perkebunan existing tidak tersedia lahan untuk pembangunan kebun masyarakat melalui peremajaan kebun masyarakat atau kemitraan pembinaan kelapa sawit berkelanjutan.

Berita Terkini

Haba Nanggroe