
FOTO : POLRESTA BANDA ACEH
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
BANDA ACEH │ ACEH HERALD
Buruh tani berinsial DAR alias YL (49), warga salah satu gampong di Aceh Besar, bertindak tidak wajar terhadap dua balita. Dia mencabuli dan menganiaya anak di bawah umur yang masih berstatus keluarga dengan dia.
Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kebun di kampungnya, pada Sabtu (20/6/2020) sore. Saat itu, kedua korban MNA (3) dan MJ (2) berada di depan rumahnya bersama sang nenek. Tak lama berselang, datang DAR menggunakan becak yang dikendarainya. Dia menghampiri MNA dan MJ dengan maksud membawa jalan–jalan di sekitar rumah.
Namun, hal sebaliknya terjadi. MNA dan MJ dibawa ke salah satu kebun yang tak jauh dari rumah balita dimaksud. Setiba di kebun itu, DAR menganiaya MNA dan MJ dengan menyodomi kedua balita itu.
Setelah memungkaskan perbuatan bejatnya, DAR mengancaman MNA dan MJ. “Dia ancam balita itu agar kedua korban tak memberitahukan kepada siapapun. Akhirnya, kedua balita dimaksud pun diantar ke rumahnya,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, pada konferensi pers, Rabu (15/7/2020).
Setiba di rumah, kedua balita itu terlihat takut. Mereka tak seriang biasanya. Melihat kondisi anaknya, orang tua serta nenek MNA dan MJ mencoba mencari tahu apa yang terjadi. Setelah didesak, MNA dan MJ pun mengaku merasa kesakitan di bagian anusnya. Mereka mengaku diancam oleh DAR agar tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk orang tuanya.
Mendengar cerita sang anak, ibu MNA dan MJ pun melaporkan peristiwa itu ke polisi. Menindaklanjuti laporan dimaksud, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Puti Rahmadiani bersama personel, mendalami laporan tersebut. Lanjutannya, penyidik pun memeriksa para saksi.
“Setelah mendalami dan memeriksa para saksi serta melengkapi bukti disertai keterangan ahli psikolog forensik dan dokter, kami menangkap DAR pada Kamis (2/7/2020), di salah satu warung kopi di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” ujar Puti.
DAR pun tak melawan saat polisi menangkapnya. Bahkan, dia mengakui perbuatan bejatnya. “Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya yaitu mencabuli dua anak kecil yang merupakan anak dari keluarganya sendiri,” ucap Puti.
Sejak ditangkap, DAR sudah diperiksa. Hingga Rabu (15/7/2020), dia juga masih menjalani pemeriksaan berikutnya. “Menurut istri DAR, suaminya memiliki kebiasaan berhubungan badan melalui anus atau dubur. Namun, apabila sang istri menolaknya, DAR marah serta memukulinya,” tutur Puti.
Mencegah kejadian serupa, Puti mengimbau para orang tua untuk selalu menjaga buah hatinya dalam kesehariannya. Dengan demikian, kasus yang menimpa kedua balita ini tidak terulang lagi pada anak-anak lain.
Kata Puti, saat ini tim penyidik PPA Polresta Banda Aceh bersama tim konseling, berupaya memulihkan trauma yang dialami kedua balita korban pencabulan. Upaya dimaksud dengan melibatkan personel polisi wanita (Polwan) Polresta Banda Aceh. “Harapan kami, rasa trauma dari kejadian yang menimpa MNA dan MJ tidak berdampak terhadap masa depannya kelak,” pungkas Puti.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan akibat perbuatannya, DAR harus mendekam dalam penjara selama 20 tahun. DAR dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 ayat 1 Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang–undang RI Nomor 35 tahun 2014, dan Undang–undang RI Nomor 17 tahun 2016. Ancamannya, hukuman 15 tahun penjara.
“Namun karena DAR masih ada kaitan dengan keluarga korban, maka hukumannya dapat ditambah dengan sepertiga dari hukuman pokok,” pungkas Trisno.(*)
PENULIS : AZWANI AWI





















