Bardan Sahidi Nilai Pengawasan Ketenagakerjaan di Aceh Masih MInim

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Anggota DPR Aceh Bardan Sahidi, mengakui masih minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan dan juga masih kurang jika dibandingkan dengan rasio jumlah perusahaan yang ada di Aceh. “Sehingga banyak hak-hak pekerja masih terabaikan. Oleh karenanya DPR Aceh mendorong Pemerintah Aceh untuk menambah pengawas ketenagakerjaan,” katanya di gedung DPR Aceh. Bardan Sahidi juga … Read more

Bardan Sahidi

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Anggota DPR Aceh Bardan Sahidi, mengakui masih minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan dan juga masih kurang jika dibandingkan dengan rasio jumlah perusahaan yang ada di Aceh. “Sehingga banyak hak-hak pekerja masih terabaikan. Oleh karenanya DPR Aceh mendorong Pemerintah Aceh untuk menambah pengawas ketenagakerjaan,” katanya di gedung DPR Aceh.

Bardan Sahidi juga membenarkan bahwa revisi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan sudah masuk dalam Prolegda 2023. “Segera akan dibahas bersama Disnakermobduk Aceh,” ujar Bardan, Senin (1/5/2023).

Khusus terkait tuntutan mengenai isu-isu yang bersifat nasional, Bardan Sahidi mengatakan akan meneruskannya ke Pemerintah Pusat. “Isu-isu secara nasional seperti UU Cipta Kerja, pencabutan Omnibuslaw dan penolakan UU Kesehatan akan kami teruskan ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” pungkas Bardan Sahidi.

Dikatahui, pengawas Ketenagakerjaan merupakan ujung tombak dalam menjamin terlaksananya peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan dan mempunyai peranan yang penting dalam mencegah, mengatasi dan menanggulangi masalah-masalah pelanggaran ketenagakerjaan lainnya baik itu norma kerja maupun norma Keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, penetapan sistem pengawasan ketenagakerjaan dan pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan menjadi urusan Pemerintah Pusat, sedangkan kewenangan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan menjadi urusan Pemerintah Daerah Provinsi.

Pengawas Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berada di bawah kendali Gubernur, yang sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi.

Penulis : Andika Ichsan/Banda Aceh

Baca Juga:  Bupati dan Walikota di Aceh Diminta Prioritaskan Penurunan Stunting

Berita Terkini

Haba Nanggroe