Banleg DPRK Lhokseumawe Konsul Raqan ke Propinsi

LHOKSEUMAWE, ACEH HERALD.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan  Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe siapkan dua rancangan qanun (raqan), dua peraturan

Ketua Baleg DPRK Lhokseumawe , Azhari T Ahmadi, sedang mempelajari beberapa poin dalam draf rancangan qanun.

LHOKSEUMAWE, ACEH HERALD.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan  Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe siapkan dua rancangan qanun (raqan), dua peraturan DPRK, dan satu surat konsultasi  ke Kantor Gubernur Aceh.

Ketua Badan Legislasi DPRK, Lhokseumawe, Azhari T Ahmadi, kepada ACEH HERALD.com, Senin (28/1O) mengatakan, surat untuk minta audiensi ke kantor gubernur sudah dikirim. Konsultasi terhadap Raqan diperlukan sebelum disahkan dalam paripurna dewan Lhokseumawe.

Dalam pesan melalui WhatsApp, politisi daerah Partai Aceh itu mengakui aturan yang dikonsultasikan adalah, Raqan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raqan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian dua rancangan peraturan DPRD yaitu, cancangan peraturan DPRD tentang kode etik, peraturan DPRD tentang Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan surat konsultasi terhadap program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020. “Kita hanya menunggu jawaban atas surat yang kita layangkan, terutama menyangkut jadwal pihak gubernuran menerima audensi,” tutur Azhari.

 

Penulis   : Yuswardi Mustafa

Editor      : Nurdinsyam

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe