Bank Aceh Syariah Akan Bangun Kantor di Balai Kota

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Bank Aceh Syariah (BAS) akan membangun kantor baru di kompleks Balai Kota Banda Aceh. Sebelumnya, bank milik pemerintah daerah itu telah membuka kantor di Gedung B Balai Kota untuk mendukung operasional Pemko Banda Aceh. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman usai menandatangani perjanjian kerja sama sewa-menyewa … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Wali Kota Banda ACeh Aminullah Usman (kiri) dan Dirut BAS Haizir Sulaiman (kanan) berpose sejenak usai panandatangan MoU pembangunan unit gedung BAS di kawasan Balai Kota, Selasa (30/06/2020)

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Bank Aceh Syariah (BAS) akan membangun kantor baru di kompleks Balai Kota Banda Aceh. Sebelumnya, bank milik pemerintah daerah itu telah membuka kantor di Gedung B Balai Kota untuk mendukung operasional Pemko Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman usai menandatangani perjanjian kerja sama sewa-menyewa sebagian tanah milik Pemko Banda Aceh di komplek Balai Kota dengan Dirut Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman, Senin 29 Juni 2020 di Pendopo Wali Kota.

Pejabat Pemko Banda Aceh dan manajemen BAS di depan pendopo Wali Kota Banda Aceh

Menurut Aminullah, selain untuk mendukung aktivitas pemerintah, kantor baru BAS tersebut nantinya juga akan melayani masyarakat umum. “Rencananya dibangun dua tingkat. Lantai pertama untuk operasional BAS, lantai dua untuk Aula Pertemuan yang juga dapat dimanfaatkan oleh Pemko,” katanya.

“Keberadaan kantor ini juga akan memudahkan masyarakat di sekitar Balai Kota yang membutuhkan layanan perbankan. Insyaallah setelah tender akan langsung dibangun. Perkiraan kita awal agustus peletakan batu pertama,” ujar Aminullah seraya mengatakan biaya pembangunan sepenuhnya akan ditanggung oleh Bank Aceh Syariah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Banda Aceh M Iqbal Rokan mengatakan, kantor baru Bank Aceh Syariah akan dibangun di atas lahan milik pemko seluas 200 meter persegi. “Bank aceh menyewa lahan tersebut selama 20 tahun hingga 2040 dengan biaya sebesar Rp 800 juta yang dituangkan dalam sebuah perjanjian kerja sama.”

Kata Iqbal, maksud perjanjian dimaksud sebagai dasar dan pedoman pelaksanaan para pihak dalam mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah dan tersedianya layanan Bank Aceh Syariah yang prima untuk mendukung aktivitas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. “Adapun tujuan dari perjanjian ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banda Aceh serta terfasilitasinya layanan perbankan yang dekat, cepat, aman, dan terkendali di lingkungan Pemko Banda Aceh,” katanya lagi.

Baca Juga:  Baong Terima Berita Dilengserkan Saat Hadiri Pesta Ponakan

 

Penulis            : Nurdinsyam

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe