Zakat Fitrah 2,8 Kg Beras Perjiwa

LHOKSUKON I ACEHHERALD.com – Empat lembaga yang membidangi pendidikan dan syariat Islam di Aceh Utara telah mengeluarkan ketentuan tentang besaran zakat fitrah yang harus di bayar oleh kaum muslimin di Aceh Utara dan sekitarnya. Dalam seruan bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, Kandepag, dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, memuat beberapa ketentuan mengenai … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ketua MPU, Kadis Pendidikan Dayah, Kakankemenag, dan Kadis Syariat Islam Aceh Utara, menandatangani seruan tentang takaran zakat fitrah. Foto Ist

LHOKSUKON I ACEHHERALD.com – Empat lembaga yang membidangi pendidikan dan syariat Islam di Aceh Utara telah mengeluarkan ketentuan tentang besaran zakat fitrah yang harus di bayar oleh kaum muslimin di Aceh Utara dan sekitarnya.

Dalam seruan bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, Kandepag, dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, memuat beberapa ketentuan mengenai zakat fitrah.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, H Salamina SAg, MA, kepada Acehherald.com, Kamis (14/05/2020) mengirim tentang seruan yang berisikan ketentuan zakat fitrah. Surat tersebut ditandatangani oleh Tgk H Abdul Manan (Ketua MPU), HM Idris ST SE (Kadis Syariat Islam), H Salamina SAg MAg (Kakankemenag), dan  Tgk Abdullah Hasbullah SAg MSM (Kadis Pendidikan Dayah) Kabupaten Aceh Utara.

Adapun takaran zakat fitrah yang wajib di bayar adalah, Zakat fitrah beras 1 shak atau atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3.1  liter atau 1,5 bambu + 2 genggam atau 2,8 kilogram setiap jiwa.

Kalau pembayar zakat menggunakan uang maka berpedoman pada Mazhab Hanafi. Kadar untuk 1 (satu)  shak adalah 3,8 kilogram sesuai dengan harga Kurma Rp 300.000 untuk setiap jiwa, dan Anggur Kering / Kismis Rp 380.000 untuk setiap jiwa.

 

 

Penulis : Yuswardi / Lhokseumawe, Aceh Utara

Baca Juga:  BMA Bantu Korban Kebakaran di Gampong Kota Lhokseumawe

Berita Terkini

Haba Nanggroe