
LANGSA I ACEHHERALD.com
Wooww. Ternyata upaya pemerintah Aceh untuk memberlakukan fisical distancing sepertinya hanya berlaku untuk masyarakat umum saja.
Sedangkan para pekerja seks komersial (PSK) tetap berusaha berjualan diri lewat prostitusi online. Mereka tidak memperduli aturan Jaga Jarak yang ditetapkan pemerintah dalam rangka menghentikan perluasan penyebaran virus corona yang kini dikenal dengan covid-19.
Namun, sepandai-pandai tupai melompat, sesekali jatuh juga. Itu lah nasib tujuh ibu rumah yang terlibat dalam jaringan prostitusi online di Kota Langsa dan terciduk di tengah umat Islam sedang puasa.
Ketujuh wanita itu digaruk polisi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Kota Langsa dan kini diamankan di Mapolres, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada wartawan. Perwira pertama polisi itu membenarkan ihwal pengungkapan kasus prostitusi online di wilayahnya.
Dikatakan, pengungkapan kasus orostitusi online itu dilakukan pada Sabtu (9/5/2020) petang sekitar pukul 16.00 WIB di depan Hotel Harmoni Jalan Jenderal Ahmad Yani Langsa dengan mengungkap dua tersangka,” ujar Iptu Arief Sukmo Wibowo, Senin (11/5/2020).
Dua wanita pertama yang diciduk HE (35) warga Kecamatan Langsa Baro dan YU (47) warga Kecamatan Langsa Kota. Kedua terciduk itu berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan para laki-laki hidung belang.
Setelah berhasil menangkap kedua tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan, dan hasilnya menciduk lima tersangka lainnya yang diduga sebagai pekerja seks komersial. Kelima wanita yang masuk dalam jaringan HE dan YU tercatat berinisial CLW, CJW, DAR, FNR dan IF. Dan kelima wanita itu berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Dari ketujuh tersangka, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor, tujuh unit handphone dan uang tunai Rp 450.000. Ketujuh PSK online ini akan dijerat dengan pasal 296 jo 506 KUHP Tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No. 6 Tahun 2015 Tentang Hukum Jinayat.




















