
SIGLI I ACEH HERALD
SAIFUL (38) warga Gampong Luethung Kecamatan Mane Kabupaten Pidie, Minggu (05/06/2022) jelang magrib, dicokok polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu sabu. Lelaki yang dicokok di depan rumah itu, kini masih dalam tahap penyidikan mendalam di kantor polisi.
Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH.,SIK.,MH., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, SH., kepada awak media, Selasa (07/06/2022) mengakui tentang penangkapan itu. “Kini tersangka sedang diperiksa intensive, untuk mengetahui secara persis jaringan narkoba yang ia lakoni,” kata Kapolres AKBP Fadli.
Bersama dengan Saiful aparat polisi juga menyita 18 (delapan belas) paket narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 12.05 gram, selain itu juga ada kotak Rokok Sampoerna Mild.
Kronologi penangkapan tu dimulai sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Lutueng Kec. Mane Kab. Pidie sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu. berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pidie melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan melihat satu orang yang mencurigakan sedang berdiri di depan halaman rumah dan tim opsnal menghampiri orang tersebut kemudian melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan 18 (delapan belas) Paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan Plastik bening didalam bungkusan Rokok Sampoerna Mild disimpan didalam Topi yang ditemukan dilantai Gubuk di luar rumah tersangka. selanjutnya tim opsnal mengintrogasi dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut dan pelaku mengakui barang tersebut dari saudara JA ( DPO ).
Selanjutnya Tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah JA dan melakukan pemeriksaan /penggeledahan terhadap rumahnya, tidak menemukan apa apa. Selanjutnya Pada pukul 20.00 wib untuk tersangka dan BB diamankan ke Mako Polres Pidie untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Asnawi Ali (Kontributor Pidie)




















