Diskominsa SKPA Terinformatif

BANDA ACEH I ACEH HERALD Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh berhasil meraih peringkat 1 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dengan kualifikasi tertinggi yaitu informatif. Kepastian itu didapat dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar secara virtual oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, Jumat (3/12/2021). Kepala Diskominsa Marwan Nusuf menyambut gembira … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Tangkapan layar

BANDA ACEH I ACEH HERALD

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh berhasil meraih peringkat 1 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dengan kualifikasi tertinggi yaitu informatif.

Kepastian itu didapat dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar secara virtual oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, Jumat (3/12/2021).

Kepala Diskominsa Marwan Nusuf menyambut gembira prestasi yang diperoleh. Penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari komitmen Diskominsa dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penganugerahan tersebut, lanjutnya, merupakan hasil evaluasi keterbukaan informasi tahun 2021.

Indikator yang diukur yaitu instrumen kuisioner berupa pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, penyediaan informasi publik dan instrumen presentasi berupa inovasi serta kolaborasi.

Sebagai informasi, pada kualifikasi menuju informatif diraih oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dalam kategori SKPA.

Untuk kategori pemerintah kabupaten/kota, kualifikasi informatif diraih oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Sementara Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Nagan Raya dan Bireuen memperoleh kualifikasi informatif.

Dalam kategori SKPA, selain Diskominsa Aceh, kualifikasi informatif juga didapat oleh DPMG Aceh, Dinas Perhubungan, BPBA, Inspektorat Aceh, Dinas Pertanian dan Pekebunan Aceh, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh.

Kategori instansi vertikal yang informatif didapat oleh Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh dan kategori lembaga non struktural diraih oleh Panwaslih Aceh.

Baca Juga:  Satu Hektar Lahan Ilalang Dilalap Api di Lhoknga

Berita Terkini

Haba Nanggroe