BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Pernyataan Ketua DPRA Zulfadli AMd yang didampingi para wakil ketua–minus Safaruddin (Gerindra)–serta jajaran Ketua Fraksi DPRA, dalam temu pers di depan para wartawan, Selasa (31/10/2023) lalu, memunculkan kontroversi dan bahkan dugaan dari publik. Salah satu sinyalemen yang paling kuat adalah, karena belum ada titik temu dalam alokasi dana Pokok Pikiran (Pokir). “Kami menduga penyataan ketua DPRA sepertinya ada sinyalemen atau indikasi hal itu terpicu karena belum ada titik temu dan kepastian dengan alokasi dana Pokok Pikiran (Pokir). Sehingga DPRA menganggap Pj Gubernur tidak kooperatif dalam pembahasan anggaran, dan berbuah pernyataan meminta Presiden untuk mencopot Achmad Marzuki sebagai Pj Gub Aceh.”
Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Usman Lamreung kepada acehherald.com, Rabu (01/11/2023). Menurut Usman, terkesan ada penggiringan opini publik untuk pembenaran satu pihak dalam konteks pembahasan RAPBA menjadi APBA 2024. Untuk itu Usman menilai publik juga harus dicerahkan secara transparan dalam konteks pembahasan RAPBA itu. “Kita tidak mengatakan balance opinion, tapi hanya pencerahan dan transparansi dari kondisi yang ada kepada semua pihak, agar memahami persoalan secara lebih jernih dan fair,” tutur Usman.
Pria yang juga dosen Unaya itu menilai, selama ini hubungan DPRA dan Pj Gub Aceh sepertinya baik-baik saja, malah saat pelantikan Ketua DPRA baru, ada sinyal bahwa pembahasan anggaran APBA tahun 2024 segera dibahas dan diselesaikan oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh.
Usman sependapat, sesuai fungsi dan tugas, DPRA dan Pemerintah Aceh sudah ada delegasi yang diberikan wewenang untuk membahas anggaran, yaitu Tim TAPA dari Pemerintah Aceh dan Badan Anggaran dari DPRA. “Nah bukankah selama ini berjalan dengan baik? Bukankah dalam Tim TAPA ada Sekda sebagai perwakilan Pemerintah Aceh?”
Di sisi lain, Usman juga tidak menafikan tentang keberadaan Dana Pokir yang kini dianggap legal. Namun keberadaan Pokir itu jangan sampai merusak skema anggaran yang berpihak kepada rakyat. “Anda tahu sendiri, bagaimana keberadaan sebagian besar dana Pokir selama ini, apakah benar benar berpihak ke rakyat?” tanya Usman.
Menurut pria Lam Ateuk itu, kini rakyat Aceh berharap kepada DPRA dan Pemerintah Aceh sudahilah berpolemik dan berkonflik membahas anggaran. Karena nyaris setiap tahun persoalan isu itu-itu saja, ya masalah komunikasi, koordinasi dan tunda-tunda bahas anggaran, sekarang fokuslah bahas APBA 2024 sesuai kewenangan, tugas dan fungsi. “Kejarlah program-program besar yang berbanding lurus dengan penguatan ekonomi, pengentasan kemiskinan, membuka lapangan kerja dan menambah Pendapatan Asli Aceh (PAA). Sudah cukup program-program remeh temeh dan tidak berbanding lurus dengan kondisi ekonomi Aceh saat ini yang daya beli lemah dan ekonomi tidak baik-baik saja,” tandas Usman.
Dari lima orang anggota DPRA yang dihubungi Acehherald.com, pagi ini, satu orang pun tak mengangkat telepon, walau nada dering tersambung. Namun sebuah sumber terpercaya di lingkup DPRA yang tak mau disebutkan jati dirinya mengatakan, bagaimanapun dalam APBA itu ada kepentingan Eksekutif dan Legislatif. Tinggal mengkomunikasikan saja antara kedua pihak, hingga benar benar terakomodir secara bermartabat. “Toh nantinya draft yang disetujui itu akan diperiksa lagi oleh pihak Kemendagri, tentu mereka yang akan menilai, mana anggaran yang layak atau tidak,” kata sumber itu seraya menambahkan agar eksekutif yang kini dalam posisi transisi memiliki guidance dalam rencana pembangunan Aceh setahun ke depan.
Tak mau Intervensi
Sementara Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang dihubungi secara terpisah, kembali menyatakan jika ketidak hadiran Pj Gubernur Achmad Marzuki memenuhi undangan DPRA dalam membahas anggaran, semata mata karena tekadnya untuk tidak mengintervensi sedikitpun proses pembahasan dan penetaoan anggaran oleh Tim TAPA dan Banggar. “Keduanya adalah respresentasi dari eksekutif dan legislatif, yang memang berwenang penuh untuk finalisasi RAPBA menjadi APBA, sebelum diparipurnakan DPRA. Jadi Pj Gubernur ingin agar aturan itu ditegakkan secara proporsional,” kata MTA.
Lebih jauh MTA menjawab seputar guidance atau panduan anggaran Pemerintah Aceh masa transisi, katanya, karena bukan pemerintahan definitif, Pemerintah Aceh saat ini memiliki panduan dalam bentuk Rencana Pembangunan Aceh (RPA) secara tahunan. “Skema dan arah anggaran RAPBA 2024 ini juga berdasarkan RPA. Dari situlah diformulasikan dalam bentuk RKPA yang menampung usulan dari semua lini, termasuk usulan dari DPRA, yang kemudian dituangkan dalam KUA PPAS dan kemudian diformulasikan dalam bentuk RAPBA,” tandas MTA seraya menambahkan, kini TAPA dan Banggar yang punya tugas untuk menelisik formasi draft anggaran itu hingga benar benar sesuai harapan serta tentu saja mengacu pada RPA, karena semua sudah tertampung sejak dalam bentuk RKPA.




