Tiyong dan Fahlevi di Ujung Tanduk

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com –Posisi Samsul Bahri atau akrab disapa Tiyong dan Reza Fahlvi Kirani disebut banyak pihak berada di ujung tanduk, seiring keluarnya keputusan inkrah seputar lembaga partai PNA yang sah. Keputusan Mahkamah Agung secara jelas menyatakan kubu Irwandi sebagai pengurus sah Partai PNA. Sementara kubu Tiyong tidak diakui sebagai pengurus legal PNA yang … Read more

Ketua DPR Aceh, Pon Yaya. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com –Posisi Samsul Bahri atau akrab disapa Tiyong dan Reza Fahlvi Kirani disebut banyak pihak berada di ujung tanduk, seiring keluarnya keputusan inkrah seputar lembaga partai PNA yang sah. Keputusan Mahkamah Agung secara jelas menyatakan kubu Irwandi sebagai pengurus sah Partai PNA. Sementara kubu Tiyong tidak diakui sebagai pengurus legal PNA yang tercatat sebagai salah satu partai lokal untuk Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

Pihak DPR Aceh dan KIP yang dihubungi secara terpisah menyatakan, persoalan tiyong hanya tinggal legalitas secara hukum. Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri atau yang akrab disapa Pon Yaya, sejauh ini pihaknya belum menerima putusan dari Mahkamah Agung, terkait finalisasi secara yuridis dalam kasus kepengurusan PNA.  Karena itu pula sejauh ini pihaknya belum memproses PAW terhadap Tiyong dan Fahlevi Kirani.

Pon Yaya mengatakan, selaku pimpinan lembaga di DPR Aceh, tentunya ia akan mengikuti prosedur dan proses dari setiap surat yang masuk, juga terkait dengan putusan dalam kasus PNA.

Pon Yaya mengakui bahwa sebelumnya,  DPR Aceh terpaksa menolak usulan PAW Tiyong dan Falevi Kirani karena ada hambatan dalam proses hukum. Akibatnya lembaga DPR Aceh tidak bisa meneruskan proses PAW terhadap kedua anggota Fraksi PNA tersebut. “Dalam waktu dekat kita akan buat rapat pimpinan guna membahas usulan PAW kader PNA tersebut. Kemudian hasil tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus).

Secara terpisah pihak KIP Aceh juga menyatakan siap untuk mengikuti koridor hukum yang berlaku dalam kasus Tiyong. “KIta ikut saja yang sesuai dengan koridor hukum, namun sejauh ini belum ada permintaan dari sekretariat DPR Aceh terkait Tiyong dan Fahlevi,” ujar Taemizi, anggota KIP Aceh yang juga Ketua Pokja Hukum KIP Aceh..

Baca Juga:  Terbaik di Kelasnya dan Menjadi Role Model Perbankan Nasional, Jadi Kado Istimewa HUT ke-49 Bank Aceh

hsan/Banda Aceh

Berita Terkini

Haba Nanggroe