
TAPAKTUAN | ACEH HERALD.com –
Tim Gabungan yang meliputi TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Aceh Selatan melakukan razia masker terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dan menjaga jarak di tempat-tempat keramaian. Razia dilakukan di wilayah Kota Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin (28/9/2020).
Keterangan yang diperoleh Aceh Herald, razia masker yang dimaksudkan untuk pencegahan penyebaran virus corona yang kini lebih dikenal dengan Covid-19 dilakukan di dua titik yaitu di Terminal Kota Tapaktuan dan Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Tapaktuan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardianto Nugroho melalui Kasat Lantas Aceh Selatan AKP Eko Baskara Saputra, S. SIK, kepada awak media mengatakan, Aparat Gabungan yang melaksanakan operasi ini akan langsung menindak bila ada warga yang melanggar protokol kesehatan. “Mereka yang akan ditindak meliputi warga yang tidak memakai masker, masih berkerumun tidak menjaga jarak satu dengan yang lainnya,” katanya.
Dikatakan, dari razia gabungan tersebut masih ditemukan masyarakat yang tidak melaksanakan Prokes, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Lebih lanjut Eko Baskara menyebutkan aparat gabungan langsung memberikan teguran terhadap pengguna jalan yang tidak memakai masker, sanksi yang diberikan berupa penahanan KTP dan bila ingin mengambil kembali, para pengguna jalan harus mengambil masker untuk bisa mengambil KTP-nya yang ditahan.
“Hal ini kita lakukan, sebagai bentuk kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker pada saat keluar rumah. Dengan cara ini kita berharap bisa menekan penularan Covid-19 yang merebak saat ini,” kata Eko Baskara
Selain itu, Eko juga mengimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas sehari-hari, Diharapkan, kata dia dapat benar benar menerapkan protokol kesehatan, dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, hindari kerumunan.(*)
Penulis : ZULFAN



















