Tiga Agen Chip Higgs Domino Diringkus Sat Reskrim Polres BM

REDELONG | ACEH HERALD MARAKnya penjual chip judi online ternyata juga sudah merambah ke Kabupaten Bener Meriah, hal ini dibuktikan ketika personil Polres Bener Meriah berhasil menangkap tiga agen penjual chip judi online jenis higgs domino, Senin, (26/04/21). Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adiwijaya SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH kepada acehheral.com … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Petugas Kepolisian Bener Meriah menggiring tersangka agen penjual chip judi online Highs Domino

REDELONG | ACEH HERALD

MARAKnya penjual chip judi online ternyata juga sudah merambah ke Kabupaten Bener Meriah, hal ini dibuktikan ketika personil Polres Bener Meriah berhasil menangkap tiga agen penjual chip judi online jenis higgs domino, Senin, (26/04/21).

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adiwijaya SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH kepada acehheral.com mengatakan, penangkapan ketiga tersangka agen penjual chip judi online ini dilakukan berdasarkan adanya informasi yang diterima dari masyarakat, yang mengaku sangat resah dengan aktivitas kegiatan judi online tersebut. “Iya benar, kita telah mengamankan 3 orang agen chip domino highs, penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, ketiga pelaku kita amankan di lokasi yang berbeda, untuk pelaku J (22) warga kecamatan Permata,  ditangkap di Buntul pada tanggal (19/04) lalu,” ujar Bustani.

Selanjutnya, kata Bustani, untuk pelaku kedua atas nama U (32) warga kecamatan Bandar ditangkap di Kampung  Tawar Sedenge, Kecamatan Bandar, pada hari yang sama.

Sedangkan pelaku ketiga yang berinisial MF (34) warga Kecamatan Bandar, yang ditangkap di Simpang Kurnia Kecamatan Bandar, pada Rabu, (23/04/2021). Dari pelaku J (22) turut serta diamankan barang bukti berupa, uang sejumlah Rp. 2.200.000, 1 unit Hp merek Oppo, ID chip dan screenshot penjualan dan pembongkaran chip. Kemudian dari pelaku U (32) berhasil diamankan barang bukti berupa uang Rp. 910.000, ID chip dan screenshot penjualan.

Sedangkan dari pelaku MF (34), berhasil disita barang bukti berupa 1 unit Hp merek Vivo, uang Rp. 600.000, ID chip dan screenshot penjualan. Berdasarkan informasi, ketiga pelaku sudah menjadi agen Chip Higgs Domino selama 6 bulan. “Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 20, Qanun Aceh no 6 tahun 2014, tentang Jarimah Maisir dengan ancaman hukuman cambuk,” tutup Bustani.(*)

Baca Juga:  Ratusan Masyarakat Tolak Tambang Emas PT SAE di Gampong Alue Baro

 

PENULIS     :     ROBBY

Berita Terkini

Haba Nanggroe