TAPAKTUAN| Ratusan Masyarakat Gampong Alue Baro, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan lakukan musyawarah dalam hal penolakan tambang emas PT Selatan Aceh Emas (PT.SAE) digampong tersebut.
Penolakan itu disampaikan salah satu masyarakat Alue Baro, John Kennidy, MY, Rabu (23/11/2022) ia menuturkan bahwa masyarakat sepakat tolak kehadiran PT Selatan Aceh Emas serta PT apapun yang akan beroperasi di wilayah itu.
“Kita menyesali tindakan yang dilakukan Perangkat Gampong tersebut dengan beraninya mengeluarkan rekomendasi kepada PT tambang emas itu, yang ditanda tangan langsung oleh Keuchik tanpa ada dilakukan musyawarah dan persetujuan kepada masyarakat,” kata John dengan nada yang kesal.
Pasalnya, surat yang dikeluarkan Bupati Aceh Selatan nomor: 540/566 tanggal 28 juni 2022, tentang rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tertuju kepada Geburnur Aceh melalui DPMPTSP Aceh itu, tercantum atas Keuchik Gampong Alue Baro nomor: 008/64/2022 tertanggal 07 maret 2022 tentang Rekomendasi serta Camat Meukek.
“Jelas ini sangat melukai hati masyarakat dan kami meminta kepada Keuchik serta Camat untuk secepatnya mengeluarkan surat pencabutan rekomendasi yang sudah diberikan kepada PT tersebut,” katanya.
Di kesempatan lain, Keuchik Gampong Alue Baro, Tgk Aswadi, mengatakan bahwa pihaknya bersama perangkat desa dan masyarakat sangat sepakat penolakan kehadiran PT SAE tersebut.
“Kami menjelaskan kepada masyarakat bahwa perangkat Gampong Alue Baro memang pernah dikeluarkan surat rekomendasi kepada PT SAE tersebut. Bahkan dulu ada dilakukan pertemuan singkat yang diadakan langsung oleh PT SAE di kantor Camat yang dihadiri Keuchik dan Tuha Peut, jelas Perangkat Gampong hanya tanda tangan absen hadir saja, selebihnya tidak ada,”jelas Keuchik.
Walaupun, tambahnya sudah dicantum Keuchik Gampong Alue Baro didalam Surat yang dikeluarkan Bupati tersebut, jauh-jauh hari Perangkat Gampong Alue Baro sudah mengeluarkan surat pencabutan/pembatalan Rekomendasi nomor: 540/132/2022 tertanggal 05 April 2022 yang dituju kepada Direktur Utama PT Selatan Aceh Emas.
“Kami berharap kepada Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran untuk segera mencabut atau membatalkan surat terkait permintaan dikeluarkan Izin Usaha Pertambangan untuk PT SAE , agar benar-benar PT yang akan beroperasi wilayah bisa dihentikan,” harap keuchik.
Dalam musyawarah itu, turut hadir Kapolsek Meukek, Danramil Meukek yang mewakili, Keuchik, Tuha Peut serta tokoh masyarakat Alue Baro.
Ket foto: Masyarakat Lakukan Musyawarah terkait penolakan Tambang emas PT SAE di wilayah Gampong Alue Baro, foto. Zulfan
Penulis: Zulfan/Aceh Selatan




