
SABANG – Keuchik Gampong Ujong Kareung Kecamatan Sukajaya Kota Sabang HAY yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan ADD/ADG Gampong Ujong Kareng, tahap I tahun 2016, Senin (20/07/2020) diserahkan pihak penyidik polisi kepada jaksa di Kejari Sabang. “Pada hari ini di kantor Kejaksaan Negeri Sabang telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tindak pidana korupsi yang ditengarai dilakukan oleh HAY. Tersangka merupakan Keuchik Gampong Ujong Kareung Kecamatan Sukajaya Kota Sabang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH.MH kepada wartawan di ruang kerjanya.
Dijelaskan, tersangka dibidik dengan dugaan penggelapkan uang sekitar Rp. 206.492.501 yang dana tersebut ternyata untuk kebutuhan operasional sehari-hari dan tidak sesuai dengan RKAL Gampong. “Penyerahan tersangka berlangsung lancar tanpa ada hambatan, dan tersangka diserahkan oleh pihak Polres Sabang pada pukul 16.30 WIB. Selanjutnya tersangka kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Sabang hingga masa pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” sebutnya.
Sementara itu penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh pihak Polres Sabang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang Muhammad Rhazi, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Hendra Salfina PA, SH dan para Kasi lainnya serta Kepala Unit IDIK III Sat Reskrim Polres Sabang Herli Mawarlan, SH.
Penulis : */nudinsyam


















