Terkait Hasil DCS, KIP Aceh Buka Ruang Tanggapan Bagi Masyarakat

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Komisi Independen Pemilihan (KPU) Aceh, membuka ruang tanggapan dari masyarakat setelah ditetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota legislator untuk Pemilu 2024 mendatang, Kamis (24/8/23) Pada informasi yang dimuat di website KIP Aceh menyebutkan, KIP Aceh membuka ruang bagi masyarakat Aceh untuk dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara DPR … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Komisi Independen Pemilihan (KPU) Aceh, membuka ruang tanggapan dari masyarakat setelah ditetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota legislator untuk Pemilu 2024 mendatang, Kamis (24/8/23)

Pada informasi yang dimuat di website KIP Aceh menyebutkan, KIP Aceh membuka ruang bagi masyarakat Aceh untuk dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara DPR Aceh dan DPD yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Mekanismenya dapat dilakukan dan disampaikan secara tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota dan DPD. Untuk waktu penyampaiannya dapat dilakukan pada tangal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023 di Kantor KIP Aceh.

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan masukan dan tanggapan dapat disertai dengan bukti indentitas diri dan bukti yang relevan kepada KIP Aceh.

Sebelumnya, KIP Aceh telah menetapkan sebanyak 1.385 Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk pemilu 2024.

DCS tersebut ditetapkan dalam rapat pleno penetapan daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Kantor KIP Aceh, Jumat (18/8/2023).

Dalam DCS tercatat sebanyak 1.385 bakal calon anggota DPRA dengan rincian laki-laki sebanyak 902 dan perempuan berjumlah 483.

Penetapan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

DCS yang telah ditetapkan ini, merupakan bakal calon anggota DPRA yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU RI.

Penulis: Andika Ichsan/Banda Aceh

Baca Juga:  Panwaslih Temukan Potensi Bacaleg Bermasalah di Lhokseumawe

Berita Terkini

Haba Nanggroe