
LANGSA I ACEHHERALD.com – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien oleh oknum dokter spesialis bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Abdul Aziz Syah (RSUD SAAS) Peureulak Aceh Timur ternyata berbuntut panjang.
Selain dilaporkan ke polisi, keluarga pasien yang bernama HM (20) warga Desa Buket Drien Kecamatan Sungai Raya Aceh Timur itu, juga mengadu ke yayasan bantuan hukum atau YARA Aceh Timur.
Namun apa yang dilaporkan HM bahwa dirinya telah dilecehkan oleh HL, oknum dokter spesialis bedah di RSUD SAAS saat dirinya diperiksa karena mengidap penyakit kanker payudara, dibantah keras oleh dokter HL melalui kuasa hukumnya.
Direktur Eksekutif Law Firm Acheh Legal Consult, Muslim A Gani, SH selaku kuasa hukum dokter spesialis bedah HL kepada sejumlah awak media di Langsa, Senin (15/06/2020) mengatakan, apa yang dituduhkan oleh HM selaku pasiennya dokter HL adalah tidak benar.
Menurut Muslim, sebagai dokter spesialis bedah tentu menjalankan fungsinya sesuai amanah undang-undang 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Apa yang telah dilakukan dokter HL telah sesuai dengan standar pelayanan medic dan standar operation procedure (SOP).
Mengutip pengakuan HL kepada kuasa hukumnya, Muslim menyebutkan bahwa sebagai dokter spesialis yang telah bekerja selama 20 tahun, HL tidak mungkin salah dalam melakukan tindakan medis. “Apalagi sebelumnya, pasien sudah dua kali melakukan operasi tumor di payudara kiri dan kanan dengan sukses”, jelasnya.
Lalu Muslim mempertanyakan kenapa timbul tudingan asusila itu setelah kondisi pasien sehat dan sudah tidak lagi di rumah sakit. Padahal, kalau memang ada unsur asusila, kenapa tidak dilaporkan hari itu juga mengingat HM didampingi ibunya pada hari itu. “Ini kan sangat aneh dan janggal. Mengapa setelah satu minggu baru dilaporkan, ada apa ini”, tanya Muslim lagi.
Masih menurut versi dokter spesialis bedah, Muslim menambahkan bahwa pasien HM sebelumnya mengeluhkan kepada dokter HL bahwa selain tumor payudara, ada keluhan lain yakni susah buang air besar.
Malah HM mengaku dirinya empat hari sekali baru bisa buang air besar hingga mengeluarkan darah di bagian anus.
Kemudian, atas permintaan pasien tersebut, klien kami memeriksanya menggunakan sarung tangan untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana yang dikeluhkan pasien.
Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa tidak perlu dilakukan tindakan medis. Namun setelah pemeriksaan klien kami melaporkan kepada keluarganya terhadap keluhan penyakit tersebut dan tidak perlu lagi tindakan media. “Jadi dimana letak perbuatan asusila yang dilakukan oleh dokter HL sebagaimana tudingan pasien,” urai Muslim lagi.
Muslim menilai tudingan seperti ini sangat merugikan Pemkab Aceh Timur, karena klien kami merupakan spesies bedah dan merupakan aset daerah yang tidak mudah untuk dicari penggantinya sebagai dokter spesialis bedah.
Terakhir Muslim minta pihak-pihak yang tidak menguasai ilmu kedokteran agar jangan bicara soal tindakan medik karena itu menjadi tugas seorang dokter. Apalagi menghakimi seorang dokter spesialis tanpa dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, demikian Muslim A Gani.
Kronologis kasus ini
Pada hari Selasa (02-06-2020), masuk seorang pasien yang bernama HM, ke RSUD SAAS melalui IGD sesuai dengan SOP. Lalu setelah itu masuk ke ruang rawat bedah.
Pada hari itu disana ada sekitar delapan perawat yang bertugas. Lalu pasien HM diantar ke ruang pemeriksaan oleh perawat kamar itu yang ditutupi dengan tirai (kain). Setelah itu dilakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien selama lima menit.
Setelah itu, pasien dipindah ke ruang rawatan bedah untuk perawatan lebih lanjut dengan didampingi perawat di ruangan tersebut.
Namun pada tanggal 08 Juni 2020, pasien HM membuat laporan ke polisi bahwa dirinya telah dilecehkan oleh dokter HL sehingga menghebohkan sejumlah pihak. Akibat laporan tersebut, dokter HL heran kok tiba-tiba muncul laporan seperti itu.
Penulis                : Ridwan Suud (Kota Langsa/Aceh Timur)




