Jelang Konferprov PWI Aceh, SC Finalkan Tatib

Dibuka Kesempatan Mendaftar untuk Bakal Calon Ketua dan DKP PWI Aceh BANDA ACEH I ACEH HERALD KONFERENSI Propinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dipastikan berlangsung tanggal 19 s/d 21 Nopember 2021. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh pihak Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (OC). Sementara Panitia Pengarah atau Steering Committee telah menuntaskan pembahasan Rancangan Tata Tertib … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Dibuka Kesempatan Mendaftar untuk Bakal Calon Ketua dan DKP PWI Aceh

Panitia Pengarah Konferprop ke-12 PWI Aceh melakukan pleno finalisasi Rancangan Tata Tertib Konferprop PWI. Foto Ist

BANDA ACEH I ACEH HERALD

KONFERENSI Propinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dipastikan berlangsung tanggal 19 s/d 21 Nopember 2021. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh pihak Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (OC). Sementara Panitia Pengarah atau Steering Committee telah menuntaskan pembahasan Rancangan Tata Tertib (Tatib) yang nantinya akan disahkan oleh floor Konferprov, sebagai ajang tertinggi musyawarah para wartawan anggota PWI di Aceh.

Ketua merangkap anggota SC Konferprop PWI Aceh, Nurdinsyam yang didampingi oleh Sekretaris merangkap anggota Mukhlis Musa, serta Popon Azwani, Teuku Maimun dan Sulaiman (semuanya anggota), kepada awak media, Selasa (09/11/2021) petang tadi mengatakan, panitia SC secara garis lurus menjadikan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI sebagai konsideran dari Rancangan Tata Tertib. “Kami tak mau ambil risiko dengan lari dari ketentuan baku yang tertuang dalam PD/PRT, yang hanya bisa diubah melalui Konggres PWI, sebagai ajang tertinggi pengaturan kebijakan organisasi,” tegas Nurdinsyam yang dibenarkan anggota SC lainnya.

Selain itu Panitia SC juga berpedoman secara penuh kepada PD/PRT Perubahan PWI yang kini telah diterima oleh SC. Sesuai dengan PD/PRT, peserta aktif dalam Konferprop itu adalah wartawan PWI dengan status sebagai anggota biasa yang masih aktif serta divalidasi oleh panitia, atau dikeluarkan oleh PWI Pusat melalui Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Saat ini kami masih menunggu turunnya SK DPT dari PWI Pusat yang dikirimkan melalui OC. Nantinya berdasarkan itulah didapat jumlah pasti soal anggota biasa yang punya hak pilih serta ikut Konferprop,” tutur Nurdinsyam yang juga Pemimpin Redaksi portal berita Acehherald.com.

Baca Juga:  PWI Aceh Utara Tegak Lurus ke PWI Pusat dan PWI Aceh

SK DPT itu juga menyangkut klausul jumlah mandat yang dibenarkan untuk mewakili secara perorangan, karena pada PD/PRT Perubahan disebutkan secara tegas tentang jumlah mandate yang diberikan kepada perseorangan, sesuai dengan jumlah anggota pemilih di ingkup PWI propinsi setempat.

Kesempatan Balon Mendaftar

Pada bagian lain, Nurdinsyam juga mengungkapkan sebuah fenomena baru dalam kancah Konferprop PWI Aceh ke-12 tahun ini. Khusus tahun ini, SC membuka kesempatan sama untuk anggota PWI Aceh yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendaftrakan diri ke pihak SC atau yang ditunjuk terhitung sejak Rabu (10/11/2021), hingga pleno penetapan calon di ajang Konferprop nantinya.

Pendaftaran itu adalah untuk bakal calon Ketua PWI Aceh serta bakal calon Ketua Dewan Propinsi (DKP) PWI Aceh. Karena kedua kursi tertinggi itu akan dipilih melalui floor Konperprov, secara bersamaan. Hal itu menyusul ketentuan baru bahwa DKP menjadi badan otonom di PWI Propinsi, dan tidak terkait secara ‘paket’ dengan pengurus PWI Propinsi yang terpilih.  “Ini juga tak terkepas dari PD/PRT serta dirangkai dengan kebijakan yang telah diambil oleh beberapa pengurus PWI propinsi di Indonesia. Kita mengkombinasikan semua itu, sejauh tidak melanggar kepada ketentuan  PD/PRT, serta memberi kesempatan seluas-luasnya kepada para Bakal Calon Ketua PWI Aceh serta Ketua DKP PWI Aceh untuk mensosialisasikan diri secara elegan dan bermartabat,” tutur Mukhlis Musa yang diiyakan oleh anggota SC lainnya.

Sesuai dengan PD/PRT PWI Pasal 14 menyebutkan, anggota yang dapat dipilih menjadi Ketua PWI Propinsi adalah,

  1. Sudah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga)tahun (Pasal 17 ayat 6 PDPWI).
  2. Pernah menjadi Pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota.
  3. Bersertifikat wartawan utama.
Baca Juga:  Di tengah Impitan Pandemi, Industri Sawit Tetap Eksis

Bakal calon Ketua PWI bukan pengurus Partai Politik danOrganisasi yang terafiliasi.

Bakal calon yang diajukan oleh peserta lain, harus menyampaikan pernyataan ketersediaannya secara lisan atau tertulis.

Bakal calon yangmemenuhi kriteria, ditetapkan sebagai calon oleh pimpinan sidang.

Bakal calon harus memaparkan visi danmisi di hadapan peserta Konferensi.

Sementara Pasal 15 Syarat Bakal Calon Ketua DK Provinsi;

Anggota yang dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Kehormatan Provinsi:

  1. Memiliki jenjang kompetensi wartawan utama.
  2. Telah menjadi anggota biasa PWI sekurang-kurangnya 3 (tiga)tahun.
  3. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun.
  4. Ketua Dewan Kehormatan Provinsi memiliki pengalaman sebagai pengurus PWI Provinsi.

Bakal calon Ketua DKP bukan pengurus Partai Politik dan Organisasi yang terafiliasi.

Bakal calon yang diajukan oleh peserta lain, harus menyampaikan penyataan ketersediaannya secara lisan atau tertulis.

Bakal calon yangmemenuhi kriteria, ditetapkan sebagai calon oleh pimpinan sidang.

Bakal calon harus memaparkan visi dan misi di hadapan peserta Konferensi.

Berita Terkini

Haba Nanggroe