Terkait Dua Surat PAW oleh KIP, Panwaslih Minta Klarifikasi Ketua KIP Aceh Timur

PERUREULAK | ACEH HERALD.com Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur, Rabu (24/6/2020) memanggil ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penerbitan dua surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap usulan pergantian SAG, anggota DPRK Atim yang tersandung masalah hukum. Sebelumnya, Panwaslih Aceh Timur mengeluarkan surat pemanggilan kepada KIP Aceh … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Muslim A Gani, kuasa hukum SAG.

PERUREULAK | ACEH HERALD.com

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur, Rabu (24/6/2020) memanggil ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penerbitan dua surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap usulan pergantian SAG, anggota DPRK Atim yang tersandung masalah hukum.
Sebelumnya, Panwaslih Aceh Timur mengeluarkan surat pemanggilan kepada KIP Aceh Timur Nomor 297/K. Bawaslu – Prov AC.10/VI/2020, tanggal 22 Juni 2020 perihal klarifikasi.

Berdasarkan surat tersebut, ketua dan anggota KIP Atim memenuhi panggilan Panwaslih di kantornya di Idi, Rabu (24/6/2020).
Tapi belum diketahui hasil rapat klarifikasi kedua pihak penyelenggara Pemilu tersebut karena baru tahap mendengarkan keterangan para pihak.

Ketua Panwaslih Atim Maimun

Sementara menurut Direktur Atjeh Legal Consult, Muslim A Gani selaku kuasa hukum SAG, KIP Aceh Timur telah mengeluarkan dua surat PAW terhadap SAG sehingga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sehingga Muslim berencana mengadukan hal ini ke DKPP.
Disebutkan Muslim, dua surat PAW yang dikeluarkan KIP Aceh Timur yaitu surat Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020, tertanggal 28 Juni 2020. Sebelumnya, KIP juga telah mengeluarkan surat Nomor: 226/PY.04/03/1103/KIP – KAP/VI/2020 tertanggal 2 Juni 2020, perihal konsultasi PAW kepada KIP Aceh.
Atas dikeluarkannya dua surat itu, Muslim menilai KIP Aceh Timur telah mengelabui kuasa hukum SAG. Padahal, lanjut Muslim lagi, pihaknya hadir sebagai kuasa hukum untuk memperoleh informasi yg benar sesuai dengan Pasal 17 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Agar persoalan ini jelas dan berimbang, Panwaslih Aceh Timur juga diminta memanggil Tim Kuasa Hukum SAG. Kami minta ini dilakukan secara transparan. “Kalau ada potensi tidak berimbangan atau adanya konspirasi, kami juga akan laporkan Panwaslih Aceh Timur ke DKPP,” tegas Muslim A Gani.
Sementara Ketua Panwaslih Aceh Timur, Maimun SPdi mengatakan pihaknya belum bisa memberi keterangan karena masih akan mempelajari persoalan yang sebenarnya. Tapi Maimun mengakui pihaknya sudah memanggil ketua dan anggota KIP guna klarifikasi.

Baca Juga:  Tiga Rumah Diamuk Api, Pj Bupati Iswanto Langsung ke Lokasi Salurkan Bantuan Masa Panik

Penulis :  Ridwan Suud

Berita Terkini

Haba Nanggroe