Teman Sang Pacar Ditikam, Ini Penyebabnya

LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD SEORANG pemuda bernisial BK (19) warga asal Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, akhirnya harus berurusan dengan polisi sekaligus masuk hotel prodeo, karena dilaporkan menikam Ridha Kurniawan (16), hanya gara gara dibakar api cemburu. Tepatnya, Ridha berteman dengan wanita yang ternyata dekat juga dengan BK. Lalu terjadilah insiden yang oleh kalangan milenial … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers. Foto Ist

LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD

SEORANG pemuda bernisial BK (19) warga asal Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, akhirnya harus berurusan dengan polisi sekaligus masuk hotel prodeo, karena dilaporkan menikam Ridha Kurniawan (16), hanya gara gara dibakar api cemburu. Tepatnya, Ridha berteman dengan wanita yang ternyata dekat juga dengan BK. Lalu terjadilah insiden yang oleh kalangan milenial disebut gara gara ‘tali air’ itu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (1/2/2021) mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat tersebut terungkap setelah korban, Ridha Kurniawan (16) Desa Meunasah Masjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe melaporkan kepada pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 29/ 1/ 2021/ Aceh / Res Lsmw, tanggal 28 Januari 2021.

Kronologi kejadian ujar Kapolres, awalnya tersangka menghubungi korban pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Dusun Lamkuta, Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda  Sakti, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Kemudian, tersangka menanyakan tentang hubungan korban dengan wanita yang juga dengan tersangka atau diakui sebagai pacar. Tersangka BK cemburu terhadap kedekatan perempuan yang ia klaim sebagai teman dekatnya dengan korban. “Tersangka mencurigal antara korban dan wanita itu ada hubungan spesial, sehingga membuat tersangka marah,” jelasnya.

Lalu, pada saat dihubungi tersangka, korban meminta untuk bertemu dan menjelaskan  mengenai persoalan kesalahpahaman dimaksud. Sebab, antara korban dan pacar tersangka hanya sebatas teman biasa dan tidak ada hubungan apa-apa.

Kemudian tambah Kapolres, tersangka mengirim lokasi keberadaannya kepada korban, lalu korban langsung menuju tempat tersangka bersama dengan seorang temannya yang bernama MF, setiba di lokasi terjadi cek cok mulut sehingga terjadi saling dorong mendorong dan selanjutnya tersangka langsung mengambil sebilah pisau kerambit warna hitam dari kantong bajunya yang telah disiapkan,” sebut Kapolres.

Baca Juga:  Ternyata Ini Alasan Imlek Identik dengan Warna Merah

Selanjutnya, dalam aksi saling dorong ini korban dan tersangka jatuh ke tanah. Kemudian, tersangka langsung melakukan penusukan beberapa kali terhadap korban yang mengenai bagian dada, paha kiri dan di bagian tangan dan punggung korban.

Akibat kejadian itu, lanjutnya,  korban mengalami luka berat dan harus mendapat 13 jahitan di dada, punggung, paha sebelah kiri dan tangan. “Sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS TNI AD Kota Lhokseumawe,” pungkas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah pisau kerambit warna hitam. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman  maksimal delapan tahun penjara. Sekali lagi, hanya gara gara ‘tali air’ yang tak jelas juntrungnya.

 

PENULIS               : YUSWARDI

Berita Terkini

Haba Nanggroe