
LHOKSUKON,ACEHHERALD.com-Tatatertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa 19 November 2019, malam. Dengan telah disahkan Tatib tersebut, maka langkah berikut yang dilakukan oleh anggota DPRK Aceh Utara adalah pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
Pelapor tim perumus tatib Fauzi membacakan muatan yang tercantum dalam Bab per Bab Tatib. Usai dibacakan Tatib, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat meminta persetujuan dari 33 anggota DPRK. Tidak ada yang memberi pendapat satupun dalam forum tersebut dan anggota dewan menjawab setuju.
Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib dalam pidato tertulis yang dibacakan oleh sekda Abdul Azis berharap dukungan dari anggota dewan dalam memajukan pembangunan di Aceh Utara.
Beberapa anggota DPRK Aceh Utara usai sidang kepada Acehherald.com mengatakan, tahapan berikutnya setelah Tatib disahkan adalah pembentukan alat kelengkapan dewan dan pembahasan RAPBK.
Penulis : Yuswardi Mustafa/Lhokseumwe
Editor : Nurdinsyam




