
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
LHOKSUKON | ACEH HERALD
POLISI Aceh Utara berhasil menciduk tersanga pembacok sang ipar yang coba kabur dari jeratan hukum. Dan kini proses kasus pembacokan itu sudah ditangani pihak kepolisian Kota Lhokseumawe.
Laki-laki berusia 43 tahun itu, berinisial SD yang tercatat warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dilaporkan membacok iparnya sendiri. Ia tak terima dinasihati, sebab sering melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isteri.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIk MH kepada wartawan, Senin (21/12/2020) mengatakan, Jailani (58) dibacok oleh SD terpaksa mendapat perawatan. Pembacokan terjadi pada Jumat 18 Desember 2020 sekitar 23.00 WIB di rumah korban. Perbuatan tersebut terjadi akibat SD tidak terima dinasehati oleh korban akibat sering pukul isteri.
Kasus tersebut dilaporkan oleh saudara M. Yacob Bin Aim Ismail. Usai menerima laporan polisi memburu pelaku. Dalam rentang waktu sekira satu kali 24 jam pelaku berhasil ditangkap, ujar Eko.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dan satu pasang baju dan celana korban.(*)
PENULIS : YUSWARDI




















