Tak Pakai Masker, Siap-siap Nyanyi Indonesia Raya atau Denda Rp 50 Ribu

  BENER MERIAH | ACEH HERALD.com – GUNA menurunkan angka positif Covid 19, di Kabupaten Bener Meriah. Polres Bener Meriah bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinkes, melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan, Kamis, (17/9/20). Operasi dilakukan di dua titik berbeda yaitu Simpang Teritit Kecamatan Wih Pesam dan di Kampung … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

BENER MERIAH | ACEH HERALD.com – GUNA menurunkan angka positif Covid 19, di Kabupaten Bener Meriah. Polres Bener Meriah bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinkes, melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan, Kamis, (17/9/20).

Seorang warga yang tertangkap tidak memakai masker, dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh petugas gabungan yang sedang melakukan razia di Bener Meriah.

Operasi dilakukan di dua titik berbeda yaitu Simpang Teritit Kecamatan Wih Pesam dan di Kampung Lampahan Kecamatan Timang Gajah.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adiwijaya SIK melaui Kabag Ops Polres Bener Meriah AKP Syabirin, S.H M.Si selaku koordinator Operasi.

Kepada AcehHerald.com Syabirin menjelaskan Kegiatan operasi protokol kesehatan ini dilakukan guna menekan tingkat penularan Virus Covid 19 di wilayah daerah penghasil sayur-sayuran ini.

“Hari ini kita bersama gabungan dari unsur TNI, Dishub, BPBD dan Kesehatan Bener Meriah, melakukan operasi Yustisi Protikol Kesehatan, di dua lokasi berbeda, kegiatan ini bertujuan untuk menekan laju peningkatan penyebaran Covid 19 di Bener Meriah,” ujar Syabirin.

Lebih lanjut, Syabirin menerangkan, pengendara roda empat, roda dua ataupun bagi pejalan kaki yang melintas jika tidak memakai masker dikenakan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Kepada pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, akan kita berikan sanksi, yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya” lanjut Syabirin.

Namun jika pelanggar masih mengulangi perbuatannya tidak memakai masker, maka dia akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 50.000.

Operasi ini sendiri akan terus dilakukan sampai angka Positif Covid 19 dipastikan menurun.

ROBBY/Benar Meriah

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Gelar Safari Ramadhan di 54 Masjid

Berita Terkini

Haba Nanggroe