GUBERNUR Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution & perangkat daerahnya, sepertinya nggak cukup ilmu dalam dalam mengelola negara. Belum pernah terjadi selama republik ini berdiri, kenderaan satu provinsi dilarang masuk /melintas ke provinsi lain.
DSementara di negeri orang di Eropa sana, orang antar negara saja boleh melinmtas (zona Schengen di Eropa dimana warga 27 negara bebas bergerak).
Tak berlebihan bila muncul klaim jika, mulai Gubsu Bobby, Sekda Pemprov SU, Asisiten 1, Karo Hukum Setdasu, Kadishubsu, Kadis Pendapanan/KeuanganSU, harus belajar dulu tentang asas pembuatan Perundang2an, yakni, asas Kebangsaan, Kekeluargaan, Kenusantaraan & Kebinekaan ((Pasal 6 ayat (1) huruf c huruf d, huruf E dan huruf f UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang2an)
Maka materi muatan peraturan perundangan-undangan harus mencerminkan asas-asas material seperti pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan dan keserasian.
Dengan kata lain, aturan yang dibuat oleh GUBSU adalah ilegal & batal demi hukum.
Hal ini terlihat dalam video yang beredar luas, GUBSU Bobby Nasution, melarang kenderaan nopol berseri BL melintas di wilayah Provinsi.Sumatera Utara. Fenomena itu langsung memunculkan beragam reaksi publik, khususnya terkait aturan penggunaan kendaraan dengan plat dari provinsi lain.
Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Bolehkah Plat Kendaraan dari Provinsi Lain Beraktivitas di Daerah Lain?
Banyak pemilik kendaraan bertanya, apakah kendaraan dengan plat dari suatu provinsi, misalnya plat BL (Aceh), boleh digunakan di provinsi lain seperti Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan atau Papua?
Jawabannya adalah boleh dan sah secara hukum, selama kendaraan tersebut memiliki dokumen resmi berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang masih berlaku.
Kendaraan bermotor di Indonesia tidak dibatasi penggunaannya hanya di provinsi asal. Artinya, mobil atau motor dengan plat dari daerah tertentu bebas digunakan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Semoga Pak Gubernur Bobby dan jajarannya mahfum dan tercerahkan, sehingga Bapak tidak memunculkan kontroversi yang tak perlu serta malah mendatangkan malu. Terimakasih.
Ttd, Makmur Ibrahim
Pensiunan PNS di Banda Aceh





















