
BANDA ACEH I ACEH HERALD.com
Surat Uji Rapid Test menangkal Orang Tanpa Gejala (OTG) masuk ke pulau wisata Kota Sabang, Selasa (21/7/2020).
Pria berusia 28 tahun yang tinggal di Aceh Besar itu dilarang naik kapal penyeberangan oleh petugas Pelabuhan Ulee Lheue, karena tak dapat menunjukkan Surat Keterangan Rapid Test dengan hasil non-reaktif.
Sementara itu, 6 kasus baru Covid-19 terkonfirmasi di Aceh, dan 2 pasien Covid-19 yang selama ini dirawat di rumah sakit rujukan provinsi dan kabupaten/kota dinyatakan sembuh.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) kepada awak media, Sabtu (24/7/2020) malam.
Surat Keterangan Uji Rapid Test salah satu persyaratan perjalanan orang dalam negeri, sebagaimana dalam Surat Edaran (SE) Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
“SE Nomor 9 Tahun 2020 itu merupakan perubahan atas SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” ujar SAG.
SAG menjelaskan, SE di atas senada dengan SE Gubernur Aceh Nomor 440/8966 tentang Pengaturan Pergerakan Orang di Perbatasan Aceh dalam Masa Adaptasi Menuju Tatanan Normal Baru (New Normal) Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Salah satu poin SE Nomor 440/8966 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT pada 28 Juni 2020 itu, menyampaikan kepada bupati/walikota, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menerbitkan Keputusan Ketua Gugus Tugas yang isinya, antara lain, pengaturan pergerakan orang antar kabupaten/kota dalam wilayah Aceh, urai SAG mengingatkan.
Pria yang gagal menyeberang ke Kota Wisata Sabang itu bergegas menuju ke sebuah Laboratorium swasta di Kota Banda Aceh untuk melakukan Rapid Test.
Hasilnya ternyata pria ber-KTP Sumatera Utara itu Reaktif. Reaktif Rapid pertanda antibodi-nya sedang bekerja melawan antigen seperti virus, bakteri, atau zat beracun penyebab penyakit.
Lalu, karyawan swasta yang berkantor di Kota Banda Aceh itu ke Poliklinik Khusus Pinere, RSUZA untuk pengambilan swab nasofaring dan orofaring dan diperiksa dengan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), sebagai konfirmasi. RT-PCR secara spesifik mendeteksi antigen virus corona jenis SAR CoV-2 penyebab Covid-19.
“Hasil uji swab-nya di Balitbangkes Aceh ternyata pria itu konfirmasi Positif Covid-19,” kata SAG mengutip Koordinator Tim Penyakit Infeksi Emerging RSUZA Banda Aceh dr. Novina Rahmawati, M.Si., Med., Sp.THT-KL, FICS
Editor M Nasir Yusuf


















