
DOK : POLRES ACEH UTARA
LHOKSUKON │ ACEH HERALD
Kesulitan mendapat untung dari hasil berjualan ikan, lelaki berusia 45 tahun berinisial SA alias Apayin, menukar strategi mencari uang. Dia kembali ke jalan kelamnya, dengan berbisnis sabu-sabu.
Namun apes, pada Rabu (13/5/2020) malam, Apayin diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara. Dia tak bisa berkutik lagi saat polisi menggerebek rumahnya di Paya Terbang, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Bersama Apayin, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu seberat 0,45 gram dan sebuah timbangan digital.
“Ini residivis. Dia bebas dua tahun lalu. Sebelumnya, dia pernah ditangkap dan divonis lima tahun penjara dalam perkara ganja,” ujar Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara, AKP M Daud, Jumat (15/5/2020).
Dia mengatakan, selama ini Apayin sudah menjadi target polisi.
Kepada polisi, Apayin mengaku begitu bebas dari penjara, dia sempat berjualan ikan. Namun, menurut Apayin dia kesulitan meraih untung. Apalagi, saat itu dia membutuhkan uang untuk membangun rumah. Akhirnya, Apayin pun nekat kembali berbisnis sabu-sabu.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Apayin telah ditahan di sel Polres Aceh Utara,” pungkas Daud.(*)
PENULIS : POPON EL AZWANI




















