Sempat Diklaim tak Masuk Prolegnas, Revisi UUPA Ternyata Masuk Lewat Jalur Khusus

“Alhamdulillah, pada tahun 2024 dalam rapat Baleg, kita berhasil memasukkan usulan perubahan UUPA ke dalam Prolegnas 2024–2029. Kemudian dalam rapat kemarin, terjadi kesepakatan bahwa revisi UUPA masuk dalam prioritas 2025,” kata Azhari Cage,
Azhari Cagee usai raopat dengan Banleg DPR terkait Prolegnas Prioritas. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA I ACEHHERALD.com – Revisi Undang Undang nomor 11 tahun 2006 Pemerintahan Aceh (UUPA) dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Revisi UUPA masuk melalui jalur khusus, setelah didorong secara intens oleh jajaran Forbes Aceh di tataran DPR dan DPD RI.

Sebelumnya sempat beredar klaim jika Revisi UU PA tak masuk prolegnas prioriotas tahun 2025. Walhasil muncul tudingan dan menjurus umpatan kepada elit Aceh di Jakarta, terutama jajaran Forbes yang dinilai tak becus dan tak pro Aceh.

Belakangan  muncul kabar yang pasti dari Azhari Cage (DPD RI), TA Khalid, HT Ibrahim dan M Nasir Jamil yang menyatakan jika Revisi UUPA masuk Prolegnas Prioritas tahun 2025. Diakui jika itu akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk propses pengesahan, namun secara regulative sudah disetujui.

Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) akhirnya dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini dinilai merupakan kabar gembira bagi seluruh rakyat Aceh setelah melalui proses panjang.

Kabar tersebut disampaikan Azhari Cage kepada para wartawan, Rabu 10 September 2025. “Alhamdulillah, pada tahun 2024 dalam rapat Baleg, kita berhasil memasukkan usulan perubahan UUPA ke dalam Prolegnas 2024–2029. Kemudian dalam rapat kemarin, terjadi kesepakatan bahwa revisi UUPA masuk dalam prioritas 2025,” kata Azhari Cage, Rabu 10 September 2025.

Menurutnya, kepastian ini diperoleh dalam rapat Bersama antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, dan pemerintah. Dalam rapat tersebut, revisi UUPA berhasil diakomodir sebagai salah satu dari empat prioritas legislasi pada 2025.

Baca Juga:  Jembatan Selesai, DPRK Apresiasi Respons Cepat Wali Kota

Awalnya, kata mantan Jubir KPA Pusat tersebut, Baleg DPR RI bersama pemerintah hanya mengajukan tiga rancangan undang-undang untuk prioritas 2025. Namun, setelah perdebatan dan masukan, termasuk dari perwakilan Aceh, jumlah prioritas

Menurut Azhari, hal ini menjadi penegasan bahwa perjuangan delegasi Aceh tidak sia-sia. “Ini bukan sekadar formalitas, tapi kesepakatan politik yang sudah dicatat resmi. Insya Allah, Rabu depan akan ada pertemuan lanjutan antara Baleg, PPUU DPD, dan pemerintah untuk menyampaikan hasilnya secara resmi,” tambahnya.

Belakangan, sempat berkembang isu di Aceh bahwa revisi UUPA tidak akan masuk dalam prioritas 2025. Menanggapi hal itu, Azhari menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar.

“Isu yang berkembang seolah-olah revisi UUPA tidak masuk prioritas 2025 itu keliru. Justru sudah ada kesepakatan resmi di tingkat pusat. Jadi saya tegaskan, revisi UUPA masuk prioritas 2025,” kata Azhari.

Lebih jauh, ia menegaskan agar pihak-pihak yang tidak mendukung revisi UUPA tidak memperkeruh suasana. “Kalau memang tidak mendukung perubahan UUPA, lebih baik diam saja. Jangan membuat narasi yang melemahkan perjuangan kita. Karena saat ini DPD RI dan DPR RI asal Aceh sedang bersama-sama mengupayakan agar pembahasan ini benar-benar terlaksana di 2025,” tegasnya.

Secara terpisah, Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, menyampaikan bahwa Badan Legislasi DPR (Baleg) telah menyetujui masuknya Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka tahun 2025.

Selain revisi UUPA, Baleg DPR RI juga menyepakati RUU Perampasan Aset, serta RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri, masuk Prolegnas Prioritas 2025.

“Alhamdulillah pada tanggal 9 September kemarin, revisi UUPA telah diterima oleh Baleg dan resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025,” ujar TA Khalid yang merupakan Anggota Baleg DPR dari Partai Gerindra.

Baca Juga:  Bank Aceh dan PT. Pegadaian Sepakati Tingkatkan Layanan Digital

Tahapan selanjutnya adalah pembahasan di rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025.

TA Khalid yang merupakan Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, termasuk pimpinan partai politik, untuk turut mendorong komunikasi dan koordinasi dengan fraksi-fraksi di Senayan agar keputusan Baleg dapat disahkan dalam sidang paripurna. “Saya mohon doa dan dukungan dari semua pihak di Aceh, alim ulama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat Aceh, agar revisi UUPA ini dapat diterima dan disahkan dalam paripurna nanti,” tambah TA Khalid seperti dilansir oleh serambinews.com. malam ini.

Prolegnas Kumulatif Terbuka adalah bagian dari Prolegnas yang memungkinkan pengajuan rancangan undang-undang (RUU) atau revisi undang-undang di luar daftar prioritas tahunan atau jangka menengah.

Bisa dikatakan ini semacam jalur khusus yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan hukum yang mendesak atau bersifat khusus.

RUU yang masuk Prolegnas Kumulatif Terbuka biasanya berasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang harus ditindaklanjuti, pengesahan perjanjian internasional, pemekaran atau penggabungan wilayah, penetapan atau pencabutan Perppu, atau kondisi luar biasa seperti bencana alam, kondisi konflik, atau urgensi nasional lainnya.

Kata Kunci (Tags):
uupa, dpr ri, ta khalid, azhari cagee, prolegnas prioritas, dpd ri

Berita Terkini

Haba Nanggroe