KOTA JANTHO I ACEHHERALD.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi menarik seluruh tenaga pengajar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau ASN Pemkab Aceh Besar dari seluruh sekolah atau lembaga pendidikan swasta, tempat mereka mengajar selama ini. “Penarikan ini tak ada tendensi apapun, namun semata mata untuk menyelamatkan karir serta kelanjutan status PNS atau ASN para tenaga pengajar tersebut,” ujar Bahrul Jamil atau akrab disapa BJ itu.
Menurut BJ, tindakan tersebut juga dilaporkan ke atasan, dalam hal ini Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, selaku pembina ASN di Aceh Besar. “Pak Pj Bupati secara lisan telah menginstruksikan kami untuk menjalankan kebijakan tersebut, karena juga menyangkut msa depan ASN itu sendiri. Karena itu beliau meminta kami segera dalam kesempatan pertama mensosialiasikan kebijakan dimaksud,” ujar BJ sejenak bertemu dengan Muhammad iswanto untuk melaporkan sekaligus berkoordinasi terkait insruksi dari pusat itu.
Sementara itu, Drs Asnawi, kepala BPSDM Aceh Besar yang dihubungi secara terpisah megakui tentang instruksi penarikan ASN tenaga pengajar dari sekolah swasta tersebut. “Ini semata mata untuk kepentingan para guru itu sendiri. Karena jika tidak, akan sangat fatal bagi mereka yang tak mengindahkan imbauan tersebut,” kata Asnawi.
Dalam surat resmi dari Kadisdikbud Aceh Besar yang ditujukan kepada seluruh ASN guru yang bertugas di lembaga pendidikan swasta itu disebutkan, berkaitan dengan peremajaan data Unit Kerja (UNOR) yang ada di aplikasi SIASN BKN, tidak terakomodasi lagi jabatan-jabatan ASN di tempat Swasta/MPU karena data base ASN tidak terbaca pada unit kerja Swasta. Hal ini akan berdampak pada proses kenaikan pangkat, usul pensiun serta lainnya terkait layanan personal kedinasan ASN dimaksud.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan mengimbau dan mengintruksikan kepada seluruh ASN di Sekolah Swasta/MPU untuk:
- Mengajukan permohonan mutasi ke sekolah Negeri
- Khusus bagi guru Sekolah Swasta/yayasan, diminta melampirkan surat pengunduran diri/ pemberitahuan ke yayasan.
- Bagi yang tidak bersedia pindah,agar membuat surat pernyataan di atas materai yg menyatakan segala risiko dari pernyataan,menjadi tanggung jawab sendiri dan tidak akan menuntut secara hukum.
- Data dimaksud diterima paling lambat Senin 8 April 2024lusa.
Dalam surat itu juga disebutkan, bagi yang tidak mengindahkan informasi ini, dampak dari regulasi ini, di luar tanggung jawab pihak Disbud Aceh Besar.



















