BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Dian Rubianti melaporkan sejumlah pengaduan yang yang diterimanya sepanjang tahun 2024. Total laporan pengaduan yang disampaikan ke Ombudsman Perwakilan Aceh tahun 2024 sebanyak 545 laporan.
Dian mengklasifikasikan, laporan tersebut meliputi Laporan Masyarakat (LM) yang berjumlah 165 laporan, Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) 5 laporan yang terdiri dari 3 laporan terkait substansi kepegawaian, 2 laporan sarana dan prasarana (toilet) di pelabuhan dan di rumah sakit. Kemudian tembusan sebanyak 75 laporan, terakhir paling banyak adalah konsultasi masyarakat atas berbagai keluhan terkait pelayanan publik sejumlah 300 laporan.
Dari 170 laporan yang terdiri LM dan RCO, Ombudsman telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memverifikasi kelengkapan syarat formil dan materilnya. Terdapat 107 LM ditutup di Penerimaan Verifikasi dan Laporan (PVL) karena beberapa hal, yaitu sudah diselesaikan pihak terkait, di luar kewenangan Ombudsman, dan tidak memenuhi syarat formil atau materil, tutur Dian kepada awak media, Kamis (23/1/2025).
Ia melanjutkan, selama tahun 2024 terdapat 63 Laporan Masyarakat dilimpahkan ke Keasistenan Bidang Pemeriksaan, 27 laporan sudah diselesaikan dan ditutup dan 36 laporan sedang dalam proses pemeriksaan.
Sejak laporan yang diterima, ada beberapa substansi yang paling sering dilaporkan, yaitu hak sipil dan politik sebanyak 201 laporan yang menjadi urutan pertama atau 37% karena tahun 2024 ada dua kali penyelenggaraan pemilu, banyak tembusan laporan, konsultasi, dan laporan yang disampaikan ke Ombudsman.Lalu diikuti substansi kepegawaian terdapat 82 laporan, kesehatan 40, pedesaan 37 dan agraria 27.“Sekitar 78% laporan telah diselesaikan,” ujarnya.
Selama Tahun 2024, pihaknya juga mendapat 40 laporan kesehatan, yang mana laporan tersebut dilakukan Rapid Assessment terkait Optimalisasi Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute) dan diberikan kepada pihak-pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan Puskesmas yang tahun ini akan dilaksanakan monitoring.
Selain menerima laporan, Ombudsman juga fokus mengkaji kebijakan permasalahan peserta didik dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) layanan perizinan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum optimal.
Selain itu, pihaknya juga menerima banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, seperti bullying, anak yang disiram air cabai, dikeluarkan dari sekolah, dan sebagainya, Ombudsman Perwakilan Aceh menginisiasi untuk melakukan Rapid Assessment tekait optimalisasi peran sekolah dalam kesehatan jiwa peserta didik yang nantinya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekolah, dan Unit Layanan.



















