JAKARTA I ACEH HERALD.com
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Bea dan Cukai beserta instansi terkait menangkap satu kontainer pulpen palsu yang diimpor oleh PT Putra Alka Mandiri dari China di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (9/1/2020).
Menurut saksi ahli DJKI bidang Merek, Nova Susanti terdapat persamaan pada pokok dari produk PT Standardpen Industries, selaku pemilik merek Standard, AE7 dan Alfatip dengan barang tiruan yang diimpor oleh PT Putra Alka Mandiri dari China.
“Ini jelas pemalsuan merek,” ujar Nova Susanti dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2020).
“Sebanyak 858.240 buah ballpoint tiruan bertuliskan merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia saat ini berhasil ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Perak,” ungkap Aryono Wibowo.Pemeriksa Barang Impor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Aryono Wibowo menjelaskan barang yang berasal dari China tersebut tertera tulisan Made in Indonesia.
Setelah diperiksa, Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Sifa’urosidin menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh PT Putra Alka Mandiri dan memerintahkan kepada Bea Cukai untuk melakukan penangguhan sementara pengeluaran barang dari Kawasan pabean.
Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, sekaligus Plh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Reynhard P. Silitonga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia komitmen menegakkan hukum kekayaan intelektual dan berharap catatan untuk Indonesia di Priority Watch List yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dapat hilang ke depannya.
“Kami mengimbau para pemilik merek untuk melakukan rekordasi di Bea Cukai, yang saat ini baru 9 pemilik merek. Dan bisa bertambah terus,” tambah Reynhard.